lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024) lalu.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Tunggu Panselnas
Inilah Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Baca Juga: Update Hilal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dirilis BKN DI Buka
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.
“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari,” kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.
Dokumen Resmi Pemerintah
Informasi ini berasal dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Dokumen ini menegaskan bahwa ASN P3K akan memperoleh hak pensiun dan jaminan hari tua, sama seperti PNS.
Dokumen ini menjadi dasar bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan pemerintahannya dalam menjalankan RAPBN tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, di bagian reformasi perlindungan hari tua bagi ASN, disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dua hal penting: ASN P3K kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.
Dengan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua, ASN P3K tidak perlu khawatir lagi mengenai hak-hak mereka di masa pensiun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi hak-hak seluruh ASN, baik PNS maupun P3K.
Bagi Anda yang nanti memasuki masa pensiun dan tidak mendapatkan hak-hak yang telah disebutkan, dokumen ini bisa menjadi dasar hukum untuk menggugat pemerintah.
Pasalnya, dokumen ini adalah rujukan resmi pemerintah yang telah disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan RAPBN tahun 2025.
Meskipun ada banyak tantangan dalam pelaksanaan program pensiun, seperti manfaat pensiun yang relatif rendah dan ketimpangan antar jabatan, pemerintah menyadari bahwa reformasi ini sangat diperlukan.
Arah reformasi program pensiun bagi ASN ke depan dibagi menjadi dua kelompok besar: perubahan skema program untuk PNS yang masih ada, dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan P3K.
Pemerintah memastikan tidak ada PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun, dan skema baru akan dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih baik daripada skema pensiun saat ini.
(*)
