Ketua KNPI Lombok Tengah Ditangkap! Kasus Pemerasan Rp180 Juta Terbongkar

Avatar of lpkpkntb
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat
Photo:Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, Lalu Iqra Hafiddin (LIH), telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat malam, 7 Maret 2025.

Baca:Kasus Suhaili Memanas: KDV Bawa Bukti Rekening, Polda NTB Naikkan ke Penyidikan

Penangkapan ini terkait dugaan kasus pemerasan dan penipuan sebesar Rp180 juta.

Kasus ini bermula pada 17 Januari 2025, ketika korban berinisial LA bertemu dengan LIH untuk meminta pendampingan hukum. LIH, yang juga dikenal sebagai advokat, diduga menyalahgunakan profesinya dengan menginformasikan bahwa kasus korban sedang ditangani oleh Polda NTB. Untuk meyakinkan korban, LIH memberikan surat undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025 yang seolah-olah diterbitkan oleh Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB. Dilansir Mataram.Antaranews.

Dengan menggunakan surat palsu tersebut, LIH meminta sejumlah uang kepada korban disertai dengan ancaman. Akibatnya, hingga kasus ini terungkap, LIH diduga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp180 juta dari korban. Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada 6 Maret 2025, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan LIH sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi surat panggilan palsu, kartu advokat atas nama LIH, stempel Ditreskrimum Polda NTB, surat undangan klarifikasi palsu, amplop cokelat, dan satu bendel surat kuasa kantor hukum. LIH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.