Luwu Utara – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara dari sektor pertambangan galian golongan C mengalami kebobolan. Hal ini disebabkan oleh mahal dan rumitnya proses pengurusan izin tambang galian C yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: Pinjaman Misterius Rp75 Juta, Warga Luwu Utara Tempuh Jalur Hukum
Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara, AL Marwan, pada Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perizinan tambang galian golongan C dinilai tidak berpihak pada pembangunan dan peningkatan PAD di tingkat kabupaten.
Baca Juga: Pemda Luwu Utara, Prioritaskan Bayar Utang Daerah Ketimbang Penuhi Hak-Hak ASN Dan Aparat Desa
“Peraturan dari pemerintah provinsi kurang memihak pada pembangunan dan PAD Kabupaten Luwu Utara, padahal sektor ini bisa menunjang percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sulit dan mahalnya pengurusan izin tambang menjadi kendala utama,” ujar AL Marwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pengusaha tambang di Luwu Utara terpaksa melakukan aktivitas penambangan secara ilegal akibat kesulitan mendapatkan izin. Ironisnya, menurutnya, aparat penegak hukum (APH) justru terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Maraknya tambang ilegal galian C tak terhindarkan, dan menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi oleh pemerintah daerah. Padahal, kepala daerah dan kepala desa diwajibkan melaksanakan pembangunan selama lima tahun, yang membuat mereka mau tak mau menggunakan material dari tambang ilegal,” lanjutnya.
Lebih jauh, AL Marwan menegaskan bahwa kondisi ini telah menyebabkan kerugian besar dalam pengelolaan sumber daya alam serta membuat PAD Kabupaten Luwu Utara jebol. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, yang menyebut bahwa kebocoran PAD akibat tambang ilegal telah mencapai 70 persen.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera mengalihkan kewenangan penerbitan izin usaha tambang galian golongan C ke pemerintah kabupaten. Hal ini demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Luwu Utara,” tegas AL Marwan.
(Erwin & Rijal)













