Surabaya – Organisasi Masyarakat SBPIJ (Pemuda Indonesia) Kecamatan Kenjeran resmi mengirimkan surat kepada Lurah Bulak Banteng, Kamis (24/07/2025), guna mempertanyakan kejelasan pemasangan provider di wilayah tersebut.
Wakil Koordinator SBPIJ, Sumbri, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perizinan yang belum jelas dan potensi penyalahgunaan nama organisasi.
“Kami tidak tinggal diam saat nama SBPIJ dicatut tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sumbri.
“Kami menuntut adanya klarifikasi dan transparansi terkait pemasangan provider ini. Kredibilitas, integritas, dan marwah organisasi kami harus dijaga. Tidak boleh digunakan demi kepentingan pihak lain tanpa persetujuan.”
Saat ini, SBPIJ masih menanti tanggapan resmi dari pihak kelurahan. Sumbri menekankan pentingnya memastikan seluruh kegiatan usaha provider di kawasan Bulak Banteng berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Tujuan kami jelas, agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi, dan pembangunan wilayah berjalan dengan efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sumbri menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemasangan provider di wilayah tersebut.
