Rp6 Miliar untuk Alsintan NTB, Kenapa SK Kelompok Tani Belum Diterbitkan?

blank
TGH Muhannan Akui Bawa Pulang Uang Rp200 Juta, Mengaku Khilaf Saat Berada di Rumah Terdakwa Indra Jaya Usman
Photo: Ilustrasi tumpukan pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu/Pinteres (Istimewa).

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menelaah proses pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diperuntukkan bagi sejumlah kelompok tani. Penetapan kelompok penerima bantuan untuk sementara belum dilanjutkan karena pemerintah ingin memastikan jenis peralatan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani.

Pengadaan alsintan tersebut sebelumnya disebut memiliki nilai sekitar Rp6,005 miliar. Namun, berdasarkan data pada portal pengadaan barang dan jasa NTB, nilai paket yang tercatat mencapai sekitar Rp5,829 miliar.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTB Lalu Mirza Amir Hamzah mengatakan keputusan untuk menunda penerbitan surat keputusan (SK) penerima dilakukan agar kebutuhan kelompok tani dapat dikaji lebih lanjut.

“Kita pending jadi kami kaji. Untuk kepentingan petani semua. Tidak hanya merk,” kata Mirza, Sabtu (3/10/2026).

Menurut dia, pengadaan alsintan tidak semata-mata harus dilihat dari merek. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan kelompok tani, pemanfaatan alat, ketersediaan dukungan setelah alat digunakan, serta manfaatnya bagi petani.

Mirza juga memberikan penjelasan terkait berbagai masukan yang muncul dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan merek alat yang akan digunakan oleh kelompok tani.

Mirza Bantah Pernah Berkomunikasi dengan Rakindo

Mirza membantah pernah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang dikaitkan dengan merek Rakindo. Ia bahkan menyatakan kesediaannya memberikan uang Rp1 miliar apabila terbukti pernah melakukan komunikasi tersebut.

“Tidak juga memuluskan merk Rakindo. Kalau saya pernah komunikasi ke Rakindo saya kasi 1 miliar,” ujar Mirza, Jumat (2/10/2026), saat ditemui di kantornya bersama sejumlah awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas masukan dan sorotan mengenai proses pengadaan alsintan untuk kelompok tani di NTB.

Sebelumnya, Ketua GERPOSI NTB Ramadhan Uba menyampaikan adanya informasi mengenai pihak di lingkungan Dinas Pertanian yang disebut-sebut mengarahkan penggunaan merek tertentu. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Ramadhan dan bukan merupakan kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran.

Ramadhan juga menyampaikan pertimbangan terkait ketersediaan suku cadang. Ia menyebut merek Rakindo dinilai belum memiliki ketersediaan suku cadang yang memadai di Lombok dan Sumbawa, sementara merek Yanmar menurutnya telah memiliki jaringan suku cadang di NTB.

“Merek Rakindo ini suku cadangnya tidak ada di Lombok dan Sumbawa. Jika dipaksakan akan jadi maksimal. Kalau Yanmar sudah ada di NTB suku cadangnya. Katanya menunggu SK-nya ditandatangani oleh Kepala Dinas dengan merek Rakindo. Kami minta diganti,” kata Ramadhan.

Keterangan mengenai ketersediaan suku cadang tersebut merupakan pernyataan Ramadhan dan belum disertai hasil verifikasi independen dalam informasi yang tersedia.

SK Kelompok Tani Masih Ditunda

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Mirza memastikan penerbitan SK kelompok tani penerima alsintan belum dilanjutkan.

“Makanya ada kaitannya masih kami pending, jadi semua aspirasi jadi prioritas, SK saya pending pertimbangkan,” ujarnya.

Menurut Mirza, penundaan tersebut memberikan waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali berbagai aspek sebelum menetapkan kelompok penerima. Pertimbangan utama yang disebutkan adalah kepentingan petani dan pemanfaatan alat agar dapat berjalan secara optimal.

Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai kelompok tani penerima bantuan maupun kelanjutan proses berdasarkan SK tersebut.

Inspektorat Diminta Melakukan Reviu

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB juga meminta Inspektorat NTB melakukan reviu terhadap proses pengadaan tersebut.

Mirza menjelaskan, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memiliki peran dalam memberikan pembinaan dan melakukan reviu terhadap proses yang sedang berjalan.

“Karena Inspektorat lembaga APIP, sistemnya kalau ada hal-hal seperti ini, dalam pembinaan. Kita minta apakah ini sesuai atau tidak, baru kita ambil kesimpulan,” jelasnya.

Hasil reviu nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait pengadaan dan penetapan kelompok penerima.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai proses reviu tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan yang disampaikan.

Dikaitkan dengan Koordinasi dan Supervisi KPK

Penundaan pengadaan tersebut juga dikaitkan Mirza dengan proses koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di NTB.

“Ada kaitannya dengan korsup KPK kita disuruh menyetop semua pengadaan tidak. KPK diperintah Inspektorat untuk mereviu semua,” kata Mirza.

Namun, keterangan tersebut perlu dipahami dalam konteks proses yang sedang ditangani Dinas Pertanian. Data pada portal resmi pengadaan barang dan jasa NTB pada 2 Oktober 2026 masih menunjukkan adanya sejumlah paket e-purchasing Katalog 6.0 yang berjalan.

Tercatat sebanyak 1.308 paket dengan total nilai sekitar Rp217,69 miliar. Dari jumlah tersebut, 1.157 paket masih berstatus berjalan, dua paket mengalami adendum, dan 149 paket tercatat dalam proses pembayaran di luar sistem.

Sementara itu, koordinasi dan supervisi KPK antara lain berkaitan dengan upaya pemetaan serta pencegahan risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Nilai Paket di Portal Berbeda dengan Angka Rp6,005 Miliar

Berdasarkan data portal pengadaan, paket alsintan yang tercatat meliputi tujuh unit combine harvester, dua unit traktor roda empat, serta 45 unit hand tractor.

Paket tersebut tercatat dengan RUP 67855569 menggunakan sumber dana APBD. Penyedia yang tercantum adalah Mitra Teknik Raya dengan status ON_PROCESS dan nilai sekitar Rp5.829.664.500 berdasarkan data per 2 Oktober 2026.

Jika dibandingkan dengan angka sekitar Rp6,005 miliar yang sebelumnya disebutkan, terdapat perbedaan nilai yang tercatat.

Secara keseluruhan, jumlah alat yang masuk dalam paket tersebut mencapai 54 unit. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog 6.0 dan pada saat data tersebut diperiksa masih berstatus ON_PROCESS, sehingga prosesnya belum dinyatakan selesai.

Alsintan Tetap Dibutuhkan Petani

Di tengah proses evaluasi tersebut, Mirza menegaskan bahwa kebutuhan terhadap alsintan bagi kelompok tani tetap ada.

“Kalau kita bilang alat pasti diperlukan kalau sudah ada efekusing, bisa kita sebut rekomendasi kesemua tidak satu merek, ke kementan bisa dipakai di daerah di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan terhadap alat pertanian tidak berarti pemerintah harus menetapkan satu merek tertentu. Pertimbangan utama tetap diarahkan pada kesesuaian alat dengan kebutuhan serta manfaat yang dapat diberikan kepada kelompok tani.

Ramadhan sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah kelompok tani merekomendasikan penggunaan merek Yanmar dengan pertimbangan ketersediaan suku cadang di wilayah Lombok dan Sumbawa. Pernyataan tersebut merupakan masukan dari pihak kelompok atau organisasi yang disampaikan kepada pemerintah.

Hasil Reviu Jadi Dasar Keputusan

Sampai saat ini, Mirza memastikan belum ada keputusan akhir mengenai penerbitan SK kelompok tani penerima alsintan.

Pemerintah masih menunggu hasil reviu Inspektorat serta melakukan kajian internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan pengadaan memenuhi aspek administrasi, sesuai kebutuhan kelompok tani, serta memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan produktivitas pertanian.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, evaluasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan masih berlangsungnya proses reviu, keputusan mengenai penerima alsintan dan kelanjutan pengadaan masih menunggu hasil kajian pemerintah. Hingga informasi ini disusun, hasil reviu Inspektorat belum disampaikan kepada publik.