Diduga Hamili Cucu Sendiri yang Masih Berusia 16 Tahun, Kakek di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

blank
blank

Seorang kakek di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial MR diduga menghamili cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim. com, terduga pelaku merupakan kakek korban dari pihak ibu. Selama bertahun-tahun, korban tinggal bersama kakeknya karena kedua orang tuanya merantau ke luar negeri.

Dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh kakek korban dari jalur ayah, Mat Hasan, Kamis (8/10/2026).

Mat Hasan mengatakan bahwa sejak kecil korban ditinggal merantau ke Malaysia oleh kedua orang tuanya.

“Korban memang tinggal dengan kakeknya MR. Jadi saya juga jarang main dan menjenguknya,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).

Hasan mengaku tidak tahu bahwa cucunya selama ini telah hamil. “Saya tahu korban telah melahirkan. Tiba di rumahnya, cucu saya dalam keadaan lemas dengan bayi di sisinya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan kerabatnya, ujar Hasan, yang menghamili cucunya tersebut adalah MR.

Mendengar informasi tersebut, Hasan mengaku kaget. Akhirnya, setelah dibahas bersama orang tua korban, semuanya sepakat bahwa kasus ini harus dilaporkan ke polisi.

Sumber: media facebook