Pemkot Mataram Evaluasi PPPK Paruh Waktu, 15 Orang Tak Masuk Perpanjangan Kontrak, Ini Penyebabnya

blank

Mataram – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram dipastikan tidak melanjutkan kontraknya. Kebijakan tersebut membuat jumlah PPPK paruh waktu yang masih tercatat dalam daftar perpanjangan kontrak menjadi 3.007 orang, dari sebelumnya mencapai 3.022 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja serta kedisiplinan para PPPK paruh waktu.

Menurut Taufik, dari 15 pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak, sebagian berkaitan dengan hasil penilaian kinerja yang kurang baik. Sekitar tujuh orang diketahui memperoleh nilai yang tidak memenuhi hasil evaluasi yang diharapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“3.007 orang yang sudah masuk daftar perpanjangan kontrak. Yang 15 itu ada yang diberhentikan, kemudian ada yang tidak mendapatkan nilai bagus di SKP-nya, sekitar tujuh orang,” ujar Taufik, Senin (5/10).

Ia menerangkan, evaluasi terhadap PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tempat pegawai tersebut menjalankan tugas. Penilaian tidak hanya melihat capaian pekerjaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kedisiplinan selama menjalankan tanggung jawab.

Selain persoalan kinerja, terdapat pula dua PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang kontraknya karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

“Faktor pemberhentian karena kinerja dan kedisiplinan yang dinilai oleh masing-masing OPD. Kemudian ada dua kasus penyalahgunaan narkoba sehingga secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 3.007 PPPK paruh waktu yang masuk dalam daftar perpanjangan kini masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak dari Pemerintah Kota Mataram bersama OPD masing-masing.

Perpanjangan kontrak tersebut berlaku mulai Oktober 2026. Para pegawai nantinya akan menandatangani kontrak baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penandatanganan kontrak baru TMT-nya per Oktober ini,” kata Taufik yang akrab disapa Yoyok.

Jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram sendiri tercatat mengalami perubahan sejak awal pengangkatan. Pada Desember 2025, jumlahnya mencapai 3.067 orang. Setelah itu, jumlah tersebut berkurang karena sejumlah pegawai memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami kondisi lain yang menyebabkan status kepegawaiannya berakhir.

Dengan adanya evaluasi tersebut, pemerintah daerah memastikan proses perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan hasil penilaian di masing-masing OPD. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pegawai yang tetap bekerja dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Mengenai kemungkinan berkurangnya jumlah pegawai berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, Yoyok menyebut setiap OPD memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pembagian tugas dengan jumlah pegawai yang tersedia.

“Mereka akan mengatur sendiri untuk pembagian tugas. Dan itu kewenangan kepala OPD,” pungkasnya.