MATARAM – Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., M.H., menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sah berdasarkan ketentuan organisasi partai yang dirujuknya. Ia pun meminta pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD tersebut.
Baca:Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan
Menurut Prof. Asikin, SK yang diterbitkan Ketua Umum PPP Mardiono pada 28 September 2026 memiliki dasar dalam Pasal 18 Peraturan Organisasi (PO) PPP. Ketentuan itu, dalam penafsirannya, mengatur kewenangan ketua umum untuk menandatangani surat organisasi bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal apabila sekretaris jenderal berhalangan.
“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apa pun bentuknya, kan itu sah. Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asikin, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan penandatanganan menjadi salah satu aspek penting dalam menilai keabsahan produk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap SK pemberhentian harus mengacu pada ketentuan organisasi yang mengatur siapa saja pihak yang berwenang menandatangani dokumen tersebut.
Baca:KPK Tetapkan Mataram sebagai Kota Anti Korupsi, Herianto: Bukti Integritas Golkar NTB
DPRD NTB Diminta Segera Memproses PAW
Prof. Asikin menilai polemik pemberhentian Moh. Akri tidak hanya menyangkut status keanggotaan di PPP, tetapi juga berimplikasi pada proses PAW di DPRD NTB. Dalam keputusan tersebut, Lalu Syafi’i disebut sebagai calon pengganti Moh. Akri.
Ia mengatakan, surat keputusan terkait pemberhentian dan PAW telah ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama wakil sekretaris jenderal. Atas dasar itu, ia meminta pimpinan DPRD NTB mempelajari aturan internal PPP dan menindaklanjuti dokumen yang telah diterima sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu ada di tangan DPRD. Pimpinan DPRD yang kolektif kolegial harus baca dan pelajari PO PPP itu. Nggak perlu ke Jakarta untuk konsultasikan hal itu. Anak semester 1 hukum saja tahu kalau yang sah itu surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono,” paparnya.
Ia berharap proses administrasi PAW tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, DPRD NTB perlu segera menindaklanjuti surat tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan administrasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Akri Dipersilakan Mengajukan Gugatan
Meski berpandangan SK pemberhentian tersebut sah, Prof. Asikin menyatakan Moh. Akri tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan terhadap keputusan partai maupun proses administrasi PAW.
Menurutnya, mekanisme hukum dapat digunakan untuk menguji keputusan yang dipersoalkan. Ia menyarankan agar keberatan disampaikan melalui jalur yang sesuai, bukan dengan menerbitkan surat tandingan yang keabsahannya masih diperdebatkan.
“Kalau Akri merasa tidak puas terhadap SK ketua umum dan surat DPRD NTB ke KPU, ya silakan ajukan TUN. Jangan justru membuat surat yang saya sebut abal-abal itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Prof. Asikin mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum apabila terdapat pihak yang tidak menerima keputusan organisasi. Dengan demikian, keabsahan keputusan yang dipersoalkan dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Polemik Kepengurusan PPP Belum Mereda
Persoalan pemberhentian Moh. Akri berlangsung di tengah polemik kepengurusan PPP. Prof. Asikin turut menyinggung sejumlah proses hukum yang pernah dihadapi kubu Mardiono. Menurutnya, berbagai keputusan yang diterbitkan kubu tersebut telah melalui proses pengujian hukum, dengan sejumlah perkara yang disebutnya dimenangkan pihak Mardiono.
Ia juga menyebut kepengurusan kubu tersebut telah memperoleh pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di sisi lain, perbedaan pandangan mengenai kewenangan penandatanganan SK pemberhentian dan SK Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP NTB masih menjadi bagian dari polemik internal partai.
Sebelumnya, Prof. Asikin juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Organisasi PPP yang menurut penafsirannya membatasi kewenangan wakil ketua umum dalam menandatangani surat-surat tertentu.
Menurutnya, setiap keputusan organisasi harus diperiksa berdasarkan aturan internal yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan dokumen.
Meski Prof. Asikin menilai SK pemberhentian Moh. Akri sah, proses PAW tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang berlaku. Sementara itu, pihak yang keberatan memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum guna menguji keputusan tersebut.
