Resmi Masuk Rutan, Mantan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

blank
Resmi Masuk Rutan, Mantan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
Resmi Masuk Rutan, Mantan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Terancam 15 Tahun Penjara. (Dok:Istimewa).

LOMBOK TENGAH – Mantan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat berinisial MIS, yang akrab disapa Abah, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penahanan dilakukan setelah MIS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

MIS menjalani pemeriksaan di Polresta Lombok Tengah pada Sabtu (10/10) mulai pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Tadi pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Radar Lombok, Sabtu (10/10).

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menahan MIS di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Brata menegaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Langkah itu merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Lombok Tengah tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku dalam setiap tahapan penyidikan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil penyidikan sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik, lanjutnya, akan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, MIS dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas sangkaan tersebut, MIS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.