Usai Dilaporkan Gubernur NTB, Akun FB Aktivis Sosial Saraa Azahra Diblokir dan Berstatus Tersangka di Polda NTB

blank
blank

MATARAM, – Akun Facebook aktivis sosial NTB, Yuni Bourhany, yang menggunakan nama Saraa Azahra, tidak dapat digunakan hingga 6 November 2026. Kondisi ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya di Polda NTB setelah dilaporkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Yuni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pengungkapan data pribadi.

Yuni menyampaikan bahwa akun Facebook miliknya saat ini sedang di-off sehingga aktivitas posting, komentar, maupun layanan pesan pribadi tidak dapat digunakan.

“Saya mohon maaf kepada seluruh sahabat, keluarga, netizen, dan rekan-rekan media. Jika pesan dan komentar tidak terbalas di Facebook, bukan karena saya mengabaikan, tapi karena akun saya memang sedang off,” ujar Yuni. Dilansir Narasimedia.net

Menurut Yuni, kondisi akun Fac.ebook tersebut berkaitan dengan sejumlah postingan yang kemudian menjadi materi laporan kepada Polda NTB.

“Semua berawal dari postingan yang kemudian menjadikan saya sebagai tersangka atas laporan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal,” kata Yuni.

Dalam surat pemanggilan tersangka yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTB tertanggal 7 Oktober 2026, Yuni tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Surat tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/V/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 26 Mei 2026 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 6 Oktober 2026.

Berdasarkan surat tersebut, Polda NTB memanggil Yuni untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WITA.

Yuni mengatakan dirinya tetap menghargai proses hukum dan menyatakan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan penyidik.

“Saya menghargai proses hukum dan ini adalah kewajiban saya untuk datang pada jadwal administrasi yang telah ditentukan. Saya akan kooperatif dan mengikuti seluruh prosedurnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Yuni menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan pada jadwal sebelumnya karena berbenturan dengan agenda NTBCARE yang telah terjadwal di Bali. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan kepada penyidik.

Meski akun Facebook tidak dapat digunakan, Yuni menegaskan bahwa kegiatan sosial dan kemanusiaan tetap berjalan. Salah satunya adalah agenda memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengikuti kegiatan nonton bareng MotoGP di Mandalika pada 9–11 Oktober 2026.

“Kegiatan sosial minggu ini untuk difable tidak boleh off. Nonton bareng MotoGP merupakan salah satu agenda sosial yang harus tetap berjalan walaupun akun off. Semangat kita tetap on, Mandalika harus ramah untuk semua,” katanya.

Untuk komunikasi publik, koordinasi kegiatan, dan layanan pengaduan, Yuni mengarahkan masyarakat agar menggunakan kontak NTBCARE yang masih aktif.

Narahubung Media dan Layanan Publik:

NTBCARE – Yuni Bourhany
WhatsApp: 0812 3711 5334

Sementara itu, surat pemanggilan Polda NTB yang menjadi dasar pemberitaan ini menyebutkan bahwa Yuni dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana terkait data pribadi yang terjadi di media sosial Facebook.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari pihak Gubernur NTB maupun penyidik Polda NTB mengenai hubungan antara laporan terhadap Yuni dengan kondisi akun Facebook Saraa Azahra yang tidak dapat digunakan hingga 6 November 2026.