Kasus OTT Bupati Lombok Barat, Alvonsus Gani Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana

blank
Kasus OTT Bupati Lombok Barat, Alvonsus Gani Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana
Kasus OTT Bupati Lombok Barat, Alvonsus Gani Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana (Lpkpkntb/Istimewa)

MATARAM – Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 21 Oktober 2026. Ia merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menunjukkan, persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Alvonsus.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Mukhlasuddin, dengan Fadli Hanura dan Irwan Ismail sebagai hakim anggota.

Sebelum dijadwalkan untuk disidangkan, berkas perkara Alvonsus sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan. Kini, proses hukum terhadap dirinya akan berlanjut ke tahap persidangan.

Alvonsus diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Selanjutnya, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk LAZ.

Petugas juga menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Sejak 2025

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Sudirman mengumpulkan dana berkisar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sudirman juga diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat untuk menghimpun uang fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan bupati.

Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta. Ia kemudian disebut kembali menerima dana Rp100 juta menjelang Lebaran.

Selain dugaan penerimaan uang tersebut, penyidik turut menelusuri penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

KPK juga mendalami dugaan penitipan dana sekitar Rp2,25 miliar di salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Dana itu diduga dititipkan dengan dalih pembelian saham atau disebut sebagai “uang operasional bupati”.

Penyidik masih menelusuri asal-usul dana, pihak-pihak yang menerima aliran uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Para Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Dalam perkara tersebut, LAZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

LAZ bersama Sudirman juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP terkait dugaan pemberian suap.

Ketiga tersangka dilaporkan masih menjalani penahanan di rumah tahanan KPK sembari menunggu perkembangan proses hukum masing-masing.