KETUA LP-KPK ANGKAT BICARA AKAN MELAPORKAN DUGAAN PUNGLI SERTIFIKAT PRONA DILAKUKAN KEPALA DESA SIPATUHU II

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Palembang . Ketua LP-KPK Oku Selatan angkat bicara akan Melaporkan Dugaan Pungli Sertifikat Prona Di Desa Sipatuhu.II kecamatan banding agung kab Oku selatan.

Mencuatnya Dugaan Pungli terkait adanya pembayaran sertifikat prona, dinilai berlebihan yang terjadi di Desa Sipatuhu, II, Kecamatan Banding agung, Kabupaten Oku selatan, Ketua, LP-KPK,M,Sutadi, Angkat Bicara.

Ketua LP-KPK Oku Selatan saat mengetahui adanya dugaan pungli tersebut, dirinya langsung turun investigasi ke beberapa warga yang sudah membayar senilai Rp,300.000,untuk uang pertama dan jika sertifikat PRONA suda keluar akan di bayar kembali sisa,700.000 kepada pak kades pengungkapannya,

“Saya langsung turun investigasi terkait hal ini, diduga kuat terjadi adanya pungli pada pembayaran prona yang pembayarannya sangat fantastis sebesar 1000.000 juta rupiah,” kata masrakat setempat yang tidak mau disebut nama nya,jumat (03/02/2023).

salah satu warga Desa sipatuhu,II yang enggan disebut namanya, saat ditemui ketua LP-KPK Oku Selatan, membenarkan bahwa pembayaran sertifikat prona tersebut senilai Rp 1000.000 juta rupiah,

“Iya memang benar Pak bahwa untuk pembuatan Sertifikat tersebut harus membayar senilai Rp.(1000.000), maka masih banyak masyarakat yang belum membut sertifikat tersebut disebabkan terlalu mahal, tidak seperti di desa lain yang lebih murah,” ungkap warga kepada ketua LP-KPK.

Untuk itu kami akan melaporkan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa Sipatuhu, II, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan,

Peserta Program Prona dibebaskan dari biaya komponen pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Namun Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disempurnakan dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan mandat Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di pemerintahan/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu membalap untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

keta LP-KPK Oku Selatan (M.sutadi)