Angin Segar !! Bagi Honorer Usia 35 Hingga 46 Di Angkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Cek Persyaratan nya

Avatar of lpkpkntb
Cek Rekening! THR PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Ini Jadwalnya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

lpkpkntb.com – Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN. di kutip dari cnnindonesia.com.

Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian pada ayat selanjutnya, dikatakan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.

Karena informasi yang beredar tidak akan ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2023, dan honorer bahkan tidak akan direkrut lagi.

Berikut ini syarat Pegawai honorer diangkat menjadi PNS sebagai berikut:

  1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
  2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
  3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.
  4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
  5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun.

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS semuanya diangkat melalui seleksi administrasi, yang berupa validasi dan verifikasi data SK pengangkatan.

Personil yang diangkat sebagai PNS juga diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik. Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang tersebut.

Ketika honorer telah menjadi PNS, pemerintah juga akan mempertimbangkan tunjangan, gaji, dan sertifikat pendidikan terakhir para kandidat.

Pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disetujui dan paling lama 3 tahun setelahnya, sesuai Pasal 135A.

Pemerintah pusat akan langsung menangani prosedur pengangkatan tersebut sebagaimana yang dikutip melalui Klikpendidikan.com. Senin lalu,  (8/1/23).

Kemudian orang-orang yang disebutkan di atas dapat mengajukan surat pernyataan tidak setuju jika mereka tidak ingin atau keberatan menjadi pegawai negeri.

Surat pernyataan yang dimaksud dapat berisi pernyataan ketidaktertarikan seseorang untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau PNS.

Selain itu juga tertuang dalam PP 48/2005 yang berisi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS di kutip laman Unesw.id. Kamis,( 19/1/23).

Dari situlah isi RUU ASN, tenaga honorer juga wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes, apabila memenuhi prioritas maupun syarat yang telah di tentukan.

Point penting yang dapat disimpulkan ialah dalam persyaratan honorer diangkat jadi PNS ialah batasan usia, masa kerja, administrasi, gaji, bidang fungsional dan lain sebagainya.

1. Tenaga kesehatan
2. Tenaga pendidikan

3. Tenga penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan)

4. Tenaga pelayanan umum

Sehingga tenaga honorer maupun non ASN yang telah memenuhi persyaratan usia maupun pengalaman kerja ada kemungkinan akan diangkat jadi PNS apabila UU tersebut disahkan

Jika nanti RUU ASN resmi telah diundangkan, pemerintah pusat harus memastikan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Terkait batasan waktu dalam masa proses pengangkatan, paling lambat tiga tahun lamanya.

Demikian informasi berita pilihan tentang pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. semoga membantu. (Abi/Ron).