Bawaslu Sebut Aksi Bagi-Bagi Susu Saat CFD Jakarta Bukan Pelanggaran Kampanye

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Lembaga pengawas tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka lolos sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Pasangan Prabowo dan Gibran Satu Putaran, Kunjungan TKD Provinsi Dengan TKD Kota Mataram

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu 3 Desember di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Wakil Bupati Suaib Mansur Apresiasi Pameran Pendidikan SMKN 2 Luwu Utara

Dalam hasil itu dinyatakan, kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

065990100 1702018932 gibran susu
Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu UHT gratis kepada anak-anak di Solo.Dok. Liputan6/Fajar Abrori)

Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan. (*)