lpkpkntb.com – Baru-baru ini terdapat kabar baik bagi honorer non-ASN di Indonesia.
Pasalnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, telah diajukan usulan untuk mengangkat honorer non-ASN menjadi ASN.
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah melakukan pendataan terhadap honorer non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Adapun kategori yang dimaksud adalah meliputi bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan fungsional.
Pendataan honorer non-ASN menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh instansi pemerintah
Hal tersebut dikarenakan data honorer non-ASN yang akurat akan memudahkan pengelolaan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja honorer tersebut.
Dengan demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam melakukan pendataan honorer non-ASN seperti jumlah honorer non-ASN yang besar, tersebar di berbagai daerah, serta tidak adanya sistem yang terintegrasi.
Bagi honorer yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar dalam database BKN, dapat mengikuti langkah-langkah pada situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Kemudian, pilih menu pengumuman instansi di pojok kanan atas halaman, ketikkan nama instansi tempat Anda bekerja, lalu pilih pengumuman yang sesuai, dan cari daftar nama Anda dengan memasukkan data yang benar.
di tambah juga dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat Nomor K.26-30/V.47-4/99.
Kemudian, melalui surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 ini, terdapat persyaratan pengangkatan honorer menjadi ASN 2023.
Para tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh surat tersebut.
Inilah syarat pengangkatan honorer yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber diantanya:
1) Penghasilan tidak dibiayai dari APBN/APBD.
2) Masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus.
3) Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun.
4) Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah.
5) Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta
6) Memenuhi syarat lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut juga menginformasikan bahwa pengangkatan honorer tidak memiliki batasan jumlah.
Artinya, tenaga honorer yang bisa memenuhi persyaratan dalam surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 tersebut bisa diangkat menjadi ASN.
Selain itu, pengangkatan honorer menjadi ASN juga mendapatkan perhatian dari Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Menurutnya, para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa adanya pengecualian.
Sehingga, seluruh tenaga honorer baik itu Satpol PP, tenaga kebersihan atau office boy maupun tenaga honorer lainnya, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Junimart Girsang juga menegaskan terkait dengan jadwal pengangkatan honorer menjadi ASN.
Adapun mengenai Jadwal Pengangkatan honorer dikatakan harus terealisasi paling lama 28 November tahun 2023.
Dengan adanya informasi tersebut abar tentunya sangat menggembirakan bagi honorer non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai persyaratan untuk jadi ASN menurut surat BKN, dan jadwal pengangkatan honorer. Semoga membantu. (***).

