Direktur BPJS Ghufron Mukti, ” Tak Perlu Menunjukkan Berkas fotocopy Apapun” Ini Nomor Whatsapp ?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Semakin berpihak seperti yang di sampaikan, Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS tak perlu menunjukkan berkas fotocopy apapun. Hal itu adalah sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan.

“Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus fotocopy ada KTP atau apa, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA tadi di 08118165165,” jelasnya kepada wartawan, di kutip laman jawapos Jumat (7/4/23).

Kemudian, Ghufron menjelaskan bahwa saat ini juga pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat dilakukan secara online. “Antre dari rumah saja bisa,” ujarnya.

Saat ini, ia mengeklaim bahwa dari 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC) 95 persennya sudah tak perlu menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan, melainkan hanya menggunakan KTP.

“Artinya populasi di daerah tersebut atau kabupaten tersebut 95 persen lebih sudah dicover BPJS, itu umumnya pakai KTP sudah gak ada masalah,” imbuhnya.

images 508

Seperti yang dikutip dari Antara bahwa, keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus terhitung sejak 2021, berdasarkan kondisi aset berisi dana jaminan sosial kesehatan yang tercatat sebesar Rp38,76 triliun, lalu kenaikannya berlanjut hingga 2022 menjadi sebesar Rp56,51 triliun.

“Kami bikin sistem baru, walau pun belum optimal, tapi beberapa kami bisa tangkap ada fraud, sistem antifraud kami sudah bekerja,” katanya.

Untuk itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan terdapat manajemen rumah sakit di Indonesia yang mengajukan klaim pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai miliaran rupiah meskipun tidak memiliki pasien.

“Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi gak ada pasiennya,” kata Ghufron Mukti usai Konferensi Pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Jakarta, Kamis.