lpkpkntb.com – Garuda Indonesia melalui keterangan resminya menjelaskan, penerbangan GA-1105 rute Makassar- Madinah pada hari ini, yang merupakan Kloter 5.
Kemudian, diketahui asal embarkasi Makassar, melakukan prosedur Return to Base (RTB) sebagai langkah cepat guna memitigasi risiko pada aspek safety dan keamanan operasional pada penerbangan tersebut. Dilansir Jawapost.com.
Sebelumnya, Pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut 450 jamaah haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengalami kebakaran mesin di udara. Sehingga pilot harus melakukan pendaratan darurat.
Pesawat Garuda
Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) merespons peristiwa kebakaran pesawat Garuda Indonesia GIA 1105 yang mengangkut jamaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar (UPG-05).
Kemenag menghargai permintaan maaf yang diucapkan oleh Garuda Indonesia.
“Tapi kita menyayangkan adanya peristiwa kerusakan mesin pesawat dalam penerbangan haji. Garuda Indonesia harus professional karena ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan jamaah. Kita minta kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (16/5).
Namun, Sebelumnya, Kemenag menggelar rapat koordinasi untuk memberikan respons cepat atas masalah penerbangan di Makassar dan dampak yang ditimbulkan.
Kemudian, Kemenag pun memutuskan memberikan teguran keras kepada Garuda Indonesia.
“Kita telah memberikan teguran keras kepada Garuda Indonesia,” jelas Anna.
Untuk itu, Keputusan RTB tersebut diambil oleh Pilot in Command (PIC) segera setelah pesawat lepas landas dengan mempertimbangkan kondisi kendala engine pesawat yang memerlukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Setelah beberapa saat terbang diketahui adanya percikan api pada salah satu engine.
“Atas kondisi itu, engine pesawat diharuskan menjalani prosedur pengecekan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan armada untuk dapat kembali beroperasi,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Penerbangan tersebut kemudian telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15. Penumpang selanjutnya diarahkan kembali menuju asrama untuk menunggu kesiapan pesawat pengganti.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan tersangka…
lpkpkntb.com – Berdasarkan catatan Tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH), terdapat beberapa penyakit yang rentan dialami jemaah haji saat di tanah suci. Terkait: Jadwal Pemberangkatan Calon…
lpkpkntb.com – Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam laporannya mengatakan, tahun ini ada 685 kuota pembimbing ibadah yang tersebar pada 30 provinsi yang memiliki KBIHU. Hingga penutupan pelunasan, sebanyak 503…