lpkpkntb.com – Kabar bahagia Siap-siap pemutihan surat kendaraan tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.
Baca juga:
Lowongan Kerja BNN, dicari Dokter Gigi, Bidan, Securty Hingga Lulusan SMA Cek syaratnya
Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.
Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.
Baca juga:
TERBARU! Agustus Formasi CPNS 2023 Cek Kebutuhan dan Cara Daftarnya
Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.
Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
Baca juga;
Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
– Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
– Bebas denda PKB
– Bebas pokok BBNKB ke-II
– Bebas denda BBNKB ke-II
– Bebas pajak Progresif.
– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Baca juga;
Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca juga:
Masa Jabatan Gubernur NTB 1,5 Bulan Lagi Nilai Hutang Berkisar di Rp 77 miliar Cek Fakta?
3. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
-Pembebasan pokok tunggakan PKB
– Pembebeasan denda PKB
– Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
4. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
– Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
– Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Baca juga:
Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
– Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
– Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
– Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. DKI Jakarta
Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Baca juga:
– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Baca juga:
Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
6. Jawa Barat (Jabar)
Pemprov Jabar juga menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
– Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
– Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
7. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
Baca juga:
Rocky dan Refly dilaporkan Relawan Jokowi Barikade 98, Bara JP, Poreder dengan UU ITE CEK Fakta?
– Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
– Bebas pajak progresif
Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023
8. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:
– Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
– Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Baca juga:
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Nah itu dia 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus 2023 ini. Semoga bermanfaat. **

