lpkpkntb.com – Oknum seorang perempuan berinisial AM ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah kedapatan mengaku sebagai pagawai Kejaksaan.
Informasi tersebut sebagaimana diberitakan pada media tvonenews Petugas mengamankan sejumlah atribut Kejaksaan yang dikenakannya.
Baca ini: INILAH DAFTAR SUSUNAN REDAKSI MEDIA LP-KPK SE- INDONESIA: LENGKAP SK MENKUMHAM RI
AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan sudah tiga tahun lamanya untuk menipu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.
Sementara mengutip Bratapos.com Ketua LSM LP KPK Pasuruan-Probolinggo Sudirman, angkat suara terkait penangkapan AM yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan.
Ia diduga melakukan penipuan kepada beberapa orang di beberapa lokasi, lebih lanjut kemudian sempat diberitakan beberapa media dengan isi narasi dan judul AM sebagai oknum LSM LP KPK. Rabu, 26/06/2024.
“Dulu saudara AM memang menjadi Kabiro Suara LP KPK, namun seminggu setelah dilantik dia melakukan penipuan terhadap orang Nongkojajar Pasuruan, jadi kami langsung mencabut SKnya dan memberhentikan”, jelasnya.
“Adanya kasus di Probolinggo ini, kok masih mengaku sebagai anggota LP KPK padahal sudah kami berhentikan”, tegasnya lagi.
Untuk memperkuat data dan informasi, wartawan bratapos.com mendatangi ke unit Pidum Polres Probolinggo untuk meminta klarifikasi, kemudian oleh Kanit Pidum Eko Aprianto diarahkan ke penyidik Ali.
Berdasarkan informasi dari Polres Kabupaten Probolinggo telah dilakukan press release terkait kasus AM pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 26/06/2024.
Dalam Press Release tersebut disampaikan jika AM hanya mengaku saja sebagai anggota LSM LP KPK, terkait kebenarannya sebagai anggota LSM pihak penyidik masih melakukan pendalaman karena dari AM belum didapatkan adanya Kartu Tanda Anggota LSM.
