KPU Buka Pendaftaran Bagi Pemantau Pilkada Serentak 2024

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Proses Pemilihan Serentak Presiden, DPR RI, DPD DPR Propinsi dan Drpd Kab/Kota, telah selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi para pemantau Pilkada serentak tahun 2024 mulai dibuka, Selasa (27/2). Termasuk bagi para pemantau dari luar negeri atau asing.

Kemudian, keternagan dari Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, pendaftaran bagi pemantau Pilkada ini dibuka hari ini hingga tanggal 16 November 2024 mendatang.

Baca juga:

Daftar Nama Caleg NTB Bakal Lolos Mulai Dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Jadwal Penetapan KPU

Ketum Laskar Akan Laporkan Guru Besar Ke Polda NTB

” Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan,” terang Drajat dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran ini dilakukan bertujuan agar para pemantau Pilkada 2024 mendapatkan akreditasi dari KPU.

Drajat juga menyebutkan ada perbedaan cara dan syarat pendaftaran antara pemantau Pilkada dari dalam dan luar negeri.

Khusus untuk pemantau dari dalam negeri, mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal itu, tergantung tingkatan Pilkada yang dipantau.

Baca juga:

Jika Ada yang Mendalilkan Pelanggaran TSM, Prof Yusril Siapkan 14 Advokad Untuk Paslon Prabowo-Gibran

Pemantau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU provinsi, sementara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.

Oleh karena itu, ” Akreditasi untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari KPU provinsi, sedangkan untuk pemantauan pemilihan bupati atau walikota, akreditasinya di KPU kabupaten/kota,” tambahnya.

Khusus pemantau asing, Drajat menyatakan bahwa mereka dapat mendaftar langsung ke KPU pusat, namun dengan syarat harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.

“Mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” tandasnya. *