Surat Resmi MenPANRB tentang Kuota IPDN Tahun 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: B/2281/M.SM.01.00/2025
Tanggal: 22 Mei 2025
Hal: Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2025
Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.2.1/2204/SJ tanggal 25 April 2025 hal Usulan Kebutuhan Calon Praja IPDN Tahun Anggaran 2025 dan Afirmasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Peserta Orang Asli Papua (OAP), dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 1.061 (seribu enam puluh satu) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca:IPDN 2025 Resmi Buka Pendaftaran! Simak Link, Jadwal, dan Syaratnya di Sini
Total Kuota IPDN 2025
Sebanyak 1.061 formasi disetujui untuk calon praja IPDN, sesuai dengan kebutuhan ASN di bidang pemerintahan.
Baca:Batas Usia CPNS 2025 Resmi Naik Jadi 40 Tahun untuk Jabatan Ini – Cek Syarat Lengkapnya!
Ketentuan Umum Seleksi IPDN 2025
- Pelaksanaan seleksi berpedoman pada PermenPANRB No. 20 Tahun 2021.
- Penentuan jumlah kebutuhan disesuaikan dengan core business instansi.
- Penerimaan praja harus lulus SKD berbasis CAT.
- Kementerian penyelenggara wajib membuat pedoman seleksi lanjutan dan menyampaikannya ke MenPANRB & BKN.
- Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan ke BKN sebagai dasar kelulusan akhir.
- Laporan hasil seleksi disampaikan ke MenPANRB dan BKN maksimal 1 bulan setelah seleksi.
Jalur Afirmasi Khusus Orang Asli Papua (OAP)
Ketentuan Afirmasi IPDN 2025 untuk OAP
Afirmasi dalam pengadaan praja sekolah kedinasan pada IPDN bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:
a. Kelulusan SKD didasarkan pada diktum ketujuh KepmenPANRB No. 208 Tahun 2025.
b. Jika angka a tidak terpenuhi, maka digunakan diktum kesembilan KepmenPANRB No. 208 Tahun 2025.
c. Jika angka b belum terpenuhi, kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Jadwal Seleksi IPDN 2025
Rencana Jadwal Seleksi IPDN Tahun 2025
| No | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Pembukaan Seleksi | Juni 2025 |
| 2 | Pendaftaran di SSCASN-BKN | Juni 2025 |
| 3 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar | Juli – Agustus 2025 |
| 4 | Seleksi Lanjutan | Diatur Instansi |
Persiapan Teknis dan Administratif
Tugas Kementerian Dalam Negeri
- Menyiapkan dokumen dan sistem pendaftaran SSCASN.
- Menyediakan Online Help Desk.
- Menyiapkan pelaksanaan SKD dan pengelolaan PNBP bersama BKN.
- Melaksanakan seleksi lanjutan dan menyampaikan hasil ke BKN.
- Mengalokasikan anggaran seleksi dan perkuliahan tahun 2025.
Syarat dan Alur Pengangkatan Jadi CPNS dari IPDN
Tahapan Pengangkatan CPNS Lulusan IPDN
- Menteri Dalam Negeri mengusulkan kebutuhan ASN kepada MenPANRB dan BKN.
- MenPANRB menetapkan kebutuhan ASN pasca kelulusan.
- Pengangkatan CPNS dilakukan setelah lulus pendidikan IPDN dan memiliki ijazah.
- Penempatan CPNS sesuai formasi yang ditetapkan.
- Instansi lain yang ingin merekrut lulusan IPDN harus membuat MoU dengan tembusan ke MenPANRB.
Ditandatangani secara elektronik oleh:
Menteri PANRB: Rini Widyantini
Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Kepala BKN
- Kepala BPKP
Sumber: Update.cpns.com.
