Wajib Tahu! Inilah Tugas & Larangan Panitia Qurban Menurut 4 Mazhab + Syarat Jadi Panitia

Avatar of lpkpkntb
Dana pokir dewan lobar
(Ilustrasi: Ternak Sapi)

Mengapa Penting Mengetahui Peran Panitia Qurban?

Ibadah qurban adalah ibadah agung yang disyariatkan dalam Islam, terutama pada Iduladha. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan panitia yang amanah agar proses penyembelihan, pembagian, hingga pendistribusian berjalan sesuai syariat. Tapi tahukah Anda? Ada aturan ketat dan larangan tertentu bagi panitia qurban menurut 4 mazhab besar dalam Islam.

Baca Juga:Idul Adha dan Hari Jumat Bertepatan, Salat Jumat Gugur? Ini Dalil Lengkapnya!

Syarat Menjadi Panitia Qurban yang Sah Menurut Islam

1. Muslim dan Berakal

Panitia qurban harus seorang Muslim, baligh, dan berakal. Ini karena tugas panitia menyangkut pelaksanaan ibadah yang termasuk bagian dari syiar agama.

2. Amanah dan Jujur

Kejujuran sangat penting, terutama dalam hal pendataan hewan qurban, pengelolaan daging, dan distribusi kepada mustahik.

3. Memahami Fiqih Qurban Dasar

Agar tidak salah dalam menyembelih, membagi, atau mengambil bagian dari qurban, panitia harus memahami hukum-hukum qurban sesuai tuntunan syariat.

📖 Dalil pendukung:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Baca:Batas Waktu Cukur dan Memotong Kuku bagi yang Hendak Berqurban Tahun 2025

Tugas Pokok Panitia Qurban

1. Mencatat dan Mendaftarkan Peserta Qurban

Panitia bertugas mencatat nama peserta, jenis hewan, dan niat qurban (personal atau patungan).

2. Menyembelih Sesuai Syariat

Penyembelihan harus dilakukan oleh Muslim yang baligh dan mengucapkan basmalah.

3. Membagi dan Menyalurkan Daging

Daging qurban tidak boleh dijual, melainkan dibagikan kepada fakir miskin, peserta qurban, dan tetangga.

Larangan Panitia Qurban Menurut 4 Mazhab

1. Tidak Boleh Mengambil Upah dari Daging atau Kulit Qurban

  • Mazhab Syafi’i: Haram mengambil bagian dari qurban sebagai upah, baik daging, kulit, atau bagian lain.

  • Mazhab Hanafi: Dilarang keras menjadikan kulit sebagai upah penyembelih, namun boleh jika dibayar dengan uang pribadi panitia.

  • Mazhab Maliki: Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, termasuk memberi upah dari bagian tubuh hewan.

  • Mazhab Hanbali: Haram mengambil bagian dari qurban untuk upah, kecuali diberi upah dari sumber lain.

📖 Dalil Hadis:
“Siapa yang menjadikan kulit qurban sebagai upah tukang sembelih, maka tidak sah qurbannya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Tidak Boleh Menjual Bagian Qurban

Daging, tulang, maupun kulit tidak boleh dijual oleh panitia. Jika ingin dijadikan kas masjid atau sumbangan, harus atas izin peserta qurban dan tidak dijual oleh panitia.

Tidak Boleh Menyembunyikan Bagian Qurban untuk Diri Sendiri

Panitia yang menyimpan bagian terbaik daging untuk dirinya tanpa izin, termasuk dalam kategori khianat.

Tips Amanah Jadi Panitia Qurban

  • Buat daftar nama dan tanda terima daging

  • Rekrut panitia khusus untuk bagian penyembelihan, pencacahan, dan pembagian

  • Sediakan logistik dan kebersihan agar proses berlangsung aman

  • Laporkan hasil pelaksanaan kepada peserta qurban

Kesimpulan

Menjadi panitia qurban bukan sekadar kerja sosial, tapi ibadah yang penuh tanggung jawab syar’i. Semua mazhab sepakat bahwa panitia tidak boleh mengambil manfaat dari hewan qurban kecuali yang diizinkan syariat. Jika tidak amanah, bisa membatalkan sahnya qurban.