Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Jadi Tersangka Korupsi NCC, Negara Rugi Rp15,2 Miliar

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 02 13 17 09 04 49 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan NTB City Center (NCC).

Setelah menjalani pemeriksaan, Rosiady ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajibannya, termasuk tidak membangun gedung yang telah disepakati dan tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Penahanan Rosiady dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi pertukaran informasi dengan tersangka lain.