Berikut informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025:
📅 Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tukin untuk 31.066 dosen ASN akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025. Pencairan ini mencakup periode Januari hingga Juni 2025, dengan total anggaran sekitar Rp 2,66 triliun. Pencairan dilakukan setelah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 diterbitkan pada 27 Maret 2025, dan kini menunggu penyelesaian Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (juknis) terkait
💰 Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dosen. Berikut rinciannya:
-
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
-
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
-
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
-
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
-
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
-
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
-
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
-
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
-
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
-
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
-
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
-
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
-
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
-
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
-
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
-
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Besaran tukin ini dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi yang diterima sesuai jenjang masing-masing
✅ Kriteria Penerima Tukin
Tukin akan diberikan kepada dosen ASN yang memenuhi kriteria berikut:
-
Bekerja di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker)
-
Bekerja di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi
-
Bekerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Total ada 31.066 dosen yang akan menerima tukin sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Dengan adanya pencairan tukin ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen serta tenaga kependidikan lainnya di lingkungan Kemendikti Saintek
