lpkpkntb.com – Viral di media sosial Hasil keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan memecat senator asal Dapil Bali yakni Arya Wedakarna.
Keputusan tersebut melalui rapat paripurna yang telah disahkan. Pemecatan tersebut imbas kasus dugaan rasis yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Bali.
BACA JUGA:
MUI Bereaksi Soal Penyataan Anggota DPD RI Soal Hijab, Arya Wedakarna Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
” Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat dikonfirmasi, di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
La Nyalla menyampaikan, jika keputusan dari BK DPD RI untuk memecat Arya telah melalui proses mekanisme yang sah. Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang sempat terjadi sebelumnya.
“Sah (pemecatan Arya) sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” ucap La Nyalla.
BACA JUGA:
Desiminasi Siaga Darutan Bencana Di Nusa Tenggara Barat Di Fasilitasi ADRA
La Nyalla berkata, Arya memang salah satu senator yang kerap terjerat kasus. “Berapa kali ya, 4 kali ya (tersandung kasus). Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” kata La Nyalla.
“Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana,” terang La Nyalla.

