lpkpkntb.com – Acara perkenalan dan diskusi Persiapan Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara barat.
Dalam kesempatan tersebut Mahasiswa KKN melakukan perkenalan, dan sesi diskusi mengenai proker yang akan dijalankan selama kurang lebih 45 hari kedepan, seperti Mahasiswa KKN lokasi Desa Rembitan-Pujut Lombok Tengah NTB.
Baca Juga: DIBUKA PENDAFTARAN BEASISWA CENDEKIA BAZNAS 2024, UNDUH INFO LENGKAP

Adapun yang akan menjadi sasaran KKN UNU NTB 2024 yakni se-pulau Lombok NTB.
Peserta KKN terdiri dari 8 prodi yang nantikan akan mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tridharma dengan program yang sedang mereka siapkan.
Sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Menurut Informasi dari Ketua LP2M UNU NTB Dr. L Yudha Isnaini, M.Pd, ” Pelaksanaan program KKN Tahun ini berjumlah 558 Mahasiswa, kemudian akan dibagi menjadi 42 Kelompok,” bebernya Dr. Yudha.
Baca Juga: Berdagang Bukan Soal untung, Melainkan Sisi Kemanusian
Tema KKN tahun 2024 kata Yudha, ” Membangun Ekosistem Halal Menuju Kemandirian Desa “. Kemudian, pembekalan KKN akan dilaksanakan tanggal 3 Juli 2024, tambahnya.
Daftar Nama Mahasiswa KKN Angkatan VII TA 2023/2024 Desa Rembitan-Pujut Lombok Tengah;
1. Helmi Suryaningsih (PGSD)
2. Siti Awunisa (PGSD)
3. Yolanda Aprilianti (PGSD)
4. Lalu Yusron Maulana (PGSD)
5. Salwa Maesari (GIZI)
6. Meisy Yulia Putri (GIZI)
7. Solihin (PJKR)
8. Baiq Yuniar Andriani (Ekonomi Islam)
9. Abdul Habib (Sosiologi)
10. M. Ariska mahendra (ekonomi islam)
11. Fuaedin (sistem informasi)
Adapun yang menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Hasbi, S.Pd,M.Or. Kemudian Pendamping Center (PC) Khairul Anam, M.Fis.

Untuk di ketahui, hakikat dari KKN itu sendiri, sebagai bentuk belajar, mengabdi, mengajar dan tentunya berbaur dengan Masyarakat.
Oleh karena itu, KKN bukan hanya sekedar gaya-gayaan tapi Mahasiswa benar-benar menerapkan pendekatan melalui kerja bagi masyarakat dan juga dapat membantu berbagai aspek.
Mulai dari meningkatkan literasi anak belajar, pengembangan, pembelajaran maupun peningkatan perekonomian masyarakat di Desa itu sendiri ,mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu juga, program KKN ini sebagai bentuk integrasi dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Apa saja yang wajib Mahasiswa selama KKN ?
Di Lansir dari buku Pedoman KKN UNU NTB tahun 2023 lalu, Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa wajib :
- Menjaga nama baik almamater UNU NTB
- Mengikuti seluruh prosesi pelepasan dan penarikan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. - Menetap di lokasi KKN.
- Mahasiswa peserta KKN berhak meninggalkan lokasi KKN, dengan ketentuan sebagai berikut : – Harus menggunakan Surat Ijin Meninggalkan Lokasi yang ditandatangani oleh ketua kelompok KKN. – Setiap Surat Ijin Meninggalkan Lokasi berlaku maksimal 2 x 24 jam selama KKN berlangsung
- Melaksanakan tugas-tugas KKN dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi, baik tugas administrasi, yaitu pengisian presensi harian dan rencana pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kwitansi posko KKN, penilaian laporan rencana kegiatan/ pelaksanaan, maupun tugas lapangan sesuai dengan perencanaan.
- Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan di lokasi KKN.
- Membina kerjasama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, instansi/ dinas Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait.
- Menjaga kelengkapan dan keutuhan semua atribut mahsiswa KKN seperti Topi, Kaos, Kartu Tanda Pengenal. Mahasiswa KKN, Surat Ijin Meninggalkan Lokasi. Atribut tersebut tidak boleh hilang atau diberikan/ dipindahtangankan kepada oran lain.
- Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi KKN. Segala kerusakan dan kehilangan barang/harta pribadi di lokasi menjadi tanggungjawab masing-masing mahasiswa.
- Mengikuti responsi yang dilakukan oleh DPL secara tertulis dan atau lisan pada akhir pelaksanaan KKN.
Apa saja yang dilarang selama Mahasiswa KKN ?
Yuk! simak penjelasan dibawah ini, terdapat 8 kriteria yang tidak boleh peserta lakukan diantaranya;
- Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
almamater UNU NTB. - Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut
campur tangan dalam Pilkada dan atau Pilkades, serta
melakukan tindakan asusila. - Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar
hukum secara langsung maupun tidak langsung - Membawa/menggunakan kendaraan roda empat dan atau barang mewah lainnya.
- Membawa keluarga atau teman ikut menginap di posko
KKN tanpa ijin dari Panitia KKN UNU NTB; - Menggunakan wewenang/pangkat/jabatan di luar status
peserta KKN. - Membuat atau menggunakan stempel dan kop surat
yang mengatasnamakan Panitia KKN UNU NTB. - Mencari sponsor bantuan tanpa sepengetahuan Panitia
KKN UNU NTB.
Ops! selain kewajiban maupun larangan ternyata ada sangsinya juga dari Kampus!
Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib diberikan dalam
bentuk Surat Peringatan I, II dan III. anda dapat membaca pedoman dari kampus masing-masing khususnya Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama NTB.
Tujuan KKN Antara Lain;
- Mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu
bidang pengabdian kepada masyarakat. - Membantu mahasiswa
dalam menerapkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajari secara langsung sesuai dengan teori sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. - Membekali dan melatih mahasiswa untuk berpartisipasi,
berkontribusi, dan membentuk sikap serta perilaku yang senantiasa peka terhadap persoalan yang dihadapi
masyarakat. - Mendewasakan kepribadian dan memperluas wawasan
mahasiswa.
Demikian ulasan tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang menjadi salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh beberapa kampus termasuk kampus UNU NTB untuk diikuti oleh mahasiswa sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
(Sz).
