Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN, tarif tenaga listrik untuk semua golongan pelanggan tetap tidak mengalami kenaikan pada bulan Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, serta mendukung dunia usaha dalam pemulihan pascapandemi.
“Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap pernyataan resmi Ditjen Ketenagalistrikan yang dilansir jumat (1/8/2025).
💡 Daftar Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga per Agustus 2025
Dilansir dari PLN.co.id, berikut tarif per kWh yang berlaku saat ini:
-
450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
-
900 VA subsidi: Rp 605/kWh
-
900 VA RTM (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
-
1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tarif ini juga berlaku untuk sistem listrik prabayar (token), di mana besar kWh yang didapat tergantung nominal pembelian, tarif dasar, serta besaran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) di masing-masing daerah.
🏭 Tarif Listrik Industri dan Bisnis Stabil
Dilansir dari Kontan.co.id, untuk pelanggan bisnis dan industri, tarif listrik juga tidak berubah. Hal ini disambut positif oleh sektor industri yang mengandalkan kepastian biaya operasional.
-
Industri besar I-4 (daya > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
-
Bisnis menengah B-2: Rp 1.444,70/kWh
-
Pemerintahan dan fasilitas umum: Rp 1.699,53/kWh
📣 Respon Warga dan Harapan ke Depan
Avia Faolina, salah satu pelanggan PLN di NTB, menyambut baik keputusan ini. Dilansir dari wawancara lokal, ia menyatakan:
“Tarif listrik tetap sangat membantu, apalagi biaya bulanan sudah cukup berat. Semoga subsidi tetap tepat sasaran.”
Masyarakat pun berharap pemerintah terus mempertahankan tarif yang stabil, terutama bagi golongan menengah ke bawah.
