TABANAN, LPKPKNTB.COM — Penetapan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD, terduga pencuri ayam di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, menyisakan duka mendalam bagi keluarga para tersangka. Di antara lima orang yang ditahan, terdapat pasangan ayah dan anak, yakni MK (58) dan MDJ (30), yang kini harus menjalani proses hukum secara bersamaan.
Penahanan keduanya tidak hanya berdampak pada proses hukum yang mereka hadapi, tetapi juga memukul kondisi ekonomi dan psikologis keluarga di rumah. MDJ diketahui merupakan tulang punggung keluarga, sementara sang ayah selama ini juga membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Istri MDJ, Ni Putu Ayu Yuni Astini (24), kini harus mengasuh dua anaknya yang masih balita berusia empat tahun dan empat bulan seorang diri. Selain itu, ia juga merawat ibu mertuanya yang tengah sakit. Kondisi tersebut membuat beban keluarga semakin berat sejak suami dan mertuanya ditahan.
Ayu Yuni mengaku anak sulungnya beberapa kali menangis mencari sang ayah. Namun, sebelum ditahan, suaminya berpesan agar anak mereka tidak diberi tahu mengenai penahanan tersebut.
“Jangan bilang bapaknya ditangkap polisi. Bilang saja bapaknya lagi kerja,” kata Ayu Yuni.
Menurut penuturan Ayu Yuni dikutip media lpkpkntb.com, peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7) dini hari itu bermula ketika iparnya memergoki seseorang yang diduga mencuri ayam aduan. Saat ditegur, pria tersebut disebut mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan mengancam warga. Situasi itu memicu warga meminta bantuan setelah kul-kul dibunyikan hingga akhirnya terjadi pengejaran yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Kini, keluarga berharap proses hukum dapat mempertimbangkan kondisi para tersangka beserta keluarga yang mereka tinggalkan. Ayu Yuni juga berharap suaminya memperoleh keringanan karena menjadi pencari nafkah utama bagi istri dan kedua anaknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, sekaligus meninggalkan dampak sosial yang panjang bagi keluarga para pelaku maupun korban.
