lpkpkntb.com – Keberadaan pupuk bersubsidi menjadi nyawa tersendiri bagi para petani. Namun kuota pupuk subsidi yang hampir habis, membuat para petani kelimpungan, sehingga para petani putar arah kiri dan kanan untuk mendapatkan pupuk, belum lagi masalah harga.
Ilustrasi: Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk/ ist.Beberapa bulan lalu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman mengaku telah memberikan Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi agar kelompok tani tidak ikut memainkan harga pupuk.
“Harga tersebut sudah selesai di pengecer, namun ada dari ketua kelompok tani yang berimprovisasi menambah harga. Ada yang dari ongkos angkut, ada untuk tabungan kelompok,” tegasnya.
Sementara, di lansir dari laman Bidik.Nasional. Salah seorang Ketua Kelompok Tani Zamharir menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai Permentan No. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi pupuk bersubsidi.
Dalam bab III pasal 3 menyatakan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani seperti; tanaman pangan, holtikuktura dan atau perkebunan.
“Jadi bagi yang tidak melakukan kegiatan usaha tani apalagi tidak memiliki lahan jelas tidak kami berikan walau namanya ada dalam RDKK,”kata Zamharir saat ditemui awak media di Pengenjek, rabu 24/05/2023.
Data penerima pupuk bersubsidi yang tertuang dalam RDKK lanjut Zamharir yang akrab disapa Petir ini menjelaskan,
“Banyak nama yang tercantum di RDKK, Padahal hanya seorang pande besi, masak ini kita berikan juga,
kita nanti malah melanggar Permentan,” jelas Petir yang juga aktivis Alarm NTB ini.
Kemudian, Petir, juga dituding menjual pupuk bersubsidi dengan harga antara Rp.400 ribu hingga Rp.600 ribu, Bahkan 800 Ribu,hal itu menurutnya tudingan yang tidak mendasar, karena selama ini kelompok tani tidak pernah menjual pupuk.
“Kami ini kelompok tani, kami yang butuh pupuk, jadi kami ini membeli , bukan menjual, dan apapun yang kami jalankan terkait pupuk bersubsidi ini tetap dalam pengawasan PL dan UPT Pertanian”,imbuhnya Petir.
Sebelumnya, telah diberitakan disalah satu Media Online yang berjudul, ” Pemkab Lombok Tengah Apresiasi Langkah Polisi Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi di Pengenjek”.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Urea: Rp. 2.250/Kg.
2. Za: Rp. 1.700/Kg.
3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.
4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg
5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg
Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:
6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg
7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter. (**).







































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)

































