Wajib Tahu ! Berikut Aturan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com. PPG dalam jabatan – Untuk para guru yang belum memiliki kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2022 jangan bersedih.

Masih terdapat kesempatan untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang dan menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa sertifikasi merupakan status yang di berikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dari program PPG dalam jabatan.

Kemendikbud sendiri sudah menentukan kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dalam jabatan jika ingin sertifikasi.

Hal itu sudah dituangkan ke dalam aturan yakni dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik iuntuk guru dalam jabatan. Untuk lebih lanjut apa saja peraturan agar guru bisa menyandang sertifikasi?

Sebelum menyambut datangnya tahun 2023 dan bersiap untuk mendaftar PPG dalam jabatan bagi guru non sertifikasi wajib tahu mengenai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk ikut serta dalam program ini. Sebelum adanya aturan terbaru tersebut, syarat dan ketentuan lain PPG dalam jabatan akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September tahun 2022 tersebut.

Pertama bagi guru non sertifikasi perlu tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksudkan dalam Permendikbudristek tersebut.

Disebutkan bahwa guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut ini. Mari kita simak bersama.

Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
Guru yang sudah menjalani pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan dalam profesi guru, serta
Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2.
Masih dalam Peraturan yang sama bahwa terdapat 8 syarat yang harus di penuhi oleh guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.

Adapun ke-8 syarat yang dimaksud dijelaskan pada dibawah ini. Mari kita simak bersama yang di kutip lpkpkntb melalui NaikPangkat.com Minggu, 18/12/22.

  • Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif dan bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4.
  • Sudah mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Usia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang dilarang.
  • Memiliki kelakuan yang baik, dan
  • Sudah terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain syarat yang sudah dijelaskan diatas maka Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan untuk guru non sertifikasi dalam program PPG dalam jabatan melalui point point yang dijelaskan dibawah ini :

  • Masa kerja paling lama
  • Usia yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  • Mempunyai perolehan nilai dari hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya bagi guru pendaftar PPG dalam jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru sudah berhasil lulus dalam seleksi dengan memenuhi ketentuan yang ada diatas maka akan menjadi peserta PPG dalam jabatan dan bisa mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lalu dan pembelajaran program studi dari PPG.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan sertifikasi tersebut maka silahkan unduh juknis resminya melalui tautan berikut ini : Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian merupakan informasi penting terkait dengan syarat dan ketentuan lain seputar PPG dalam jabatan. Silahkan siapkan diri anda untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 yang akan datang dan bersiap untuk menjadi guru sertifikasi. Semoga berhasil dan sukses.