Mataram – lpkpkntb.com . Inilah Dua spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya ditangkap jajaran Dirkrimum Polda NTB. Kedua tersangka ditangkap pada 3 dan 4 Desember 2022. di kutip dari gerbangindonesia.co.id, Jumat,16/12/22.
“Tersangka M ditangkap di rumahnya di wilayah Pengenjek Kecamatan Jonggat, dan satu lagi inisial N ditangkap di wilayah Kuta Lombok Tengah. Satu lagi otak dari komplotan ini inisial A alias M masih DPO,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (16/12).
Kombes Pol Artanto menjelaskan, ada tua TKP dalam kasus ini. Pertama di Kecamatan Pringgarata dan TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat.
“Di TKP pertama total kerugian Rp 131 juta. Kemudian TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat ada Rp 81 juta lebih,” terangnya.
Sementara korban di TKP pertama, RR mengaku, saat kejadian, ketiga pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu rumah. Setelah masuk, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya.

“Satu pelaku memantau sampai luar, ada yang menodongkan senjata, satu lagi menggasak semua perhiasan dan barang berharga,” ceritanya.
Begitu pula yang diungkapkan korban di TKP kedua, yakni IH. IH mengaku, saat kejadian 1 Desember lalu, dirinya tengah tertidur pulas.
“Saya sempat dengar ada yang masuk rumah, tapi dengan cepat salah satu dari mereka menodongkan senjata ke leher saya. Sempat berontak, malah saya ditendang sampai tersungkur. Satu pelaku langsung mengambil semua barang berharga di rumah, termasuk semua handphone yang akan saya jual,” kata pria yang juga Bos Jual Beli Online (JBO) handphone bekas itu.
Atas tertangkapnya para pelaku, kedua korban mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun untuk kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara.
(abi)