87 Kades di Lombok Tengah Segera Dilantik, Tiga Desa Justru Gugat Hasil Pilkades

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260806 WA0017
LOMBOK TENGAH – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah belum sepenuhnya berakhir. Dari 87 desa yang menggelar Pilkades pada Kamis (29/10/2026), tiga desa tercatat mengajukan keberatan terhadap hasil pemungutan suara.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Aik Darek, Prai Meke, dan Tanak Awu. Saat ini, seluruh pengaduan tersebut tengah diproses oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades.

Meski terdapat gugatan hasil pemilihan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap merencanakan pelantikan kepala desa terpilih pada 28 Desember 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Baiq Murniati, mengatakan bahwa seluruh 87 desa telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan calon kepala desa terpilih.

Hasil pleno tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara. Setelah itu, BPD meneruskan laporan hasil pemilihan kepada bupati.

“Rencana pelantikan kades terpilih akan kita laksanakan 28 Desember mendatang sesuai berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Memang dari 87 desa ini ada tiga desa yang mengajukan keberatan hasil Pilkades, seperti Desa Aik Darek, Desa Prai Meke, dan Desa Tanak Awu,” ungkap Baiq Murniati saat ditemui di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan sengketa hasil Pilkades diberikan waktu 3 x 24 jam. Tim penyelesaian sengketa juga telah menerima laporan dari ketiga desa tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam rilis, tim penyelesaian sengketa diberikan waktu hingga 30 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Umum Sasaka Nusantara Minta DPMD Profesional

Menanggapi munculnya gugatan di tiga desa tersebut, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar Akbar, meminta DPMD Lombok Tengah menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh keberatan terhadap hasil Pilkades harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Ia secara khusus menyoroti persoalan di Desa Tanak Awu agar dapat ditangani secara bijaksana tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Sengketa Pilkades khususnya di Desa Tanak Awu sebenarnya bisa dinilai dan segera diselesaikan dengan bijak tanpa ada intervensi dari pihak manapun, seperti adanya aksi demonstrasi atau hearing yang dilakukan oleh pihak calon dan tim yang kalah dalam Pilkades. Biarkan tim penyelesaian sengketa bekerja sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026. Jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Sasaka Nusantara NTB akan ikut mengawal proses penyelesaian sengketa hingga pelantikan kepala desa terpilih.

“Sasaka Nusantara NTB siap mengawal apa pun keputusan dari Dinas DPMD Lombok Tengah dan siap mengawal 87 pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 28 Desember 2026. Kami akan kawal agar pelantikan berjalan demokratis, aman, adil, dan bermartabat. Siapa pun yang terpilih secara sah, itulah pemimpin desa yang harus kita dukung bersama,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Lebih lanjut, DPP Sasaka Nusantara mengimbau seluruh pendukung calon kepala desa di tiga desa yang sedang bersengketa, khususnya Tanak Awu, Aik Darek, dan Prai Meke, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh pihak diminta menahan diri, menghindari provokasi, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Sasaka Nusantara berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut organisasi tersebut, perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak boleh merusak hubungan persaudaraan dan persatuan masyarakat desa.

Sebab, pesta demokrasi di tingkat desa seharusnya menjadi momentum memperkuat kebersamaan, bukan justru menciptakan perpecahan antartetangga maupun keluarga.

“Pilkades sudah selesai, yang belum selesai adalah tugas kita merajut kembali persaudaraan,” demikian pesan DPP Sasaka Nusantara.

Dengan demikian, perhatian masyarakat kini tertuju pada proses penyelesaian sengketa di tiga desa tersebut menjelang agenda pelantikan 87 kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2026.