lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo menyatakan seorang presiden hingga para menteri “boleh kampanye, boleh memihak” selama pemilihan umum. Hal ini disampaikan dan viral dimedia sosial.
Hal itu diutarakan Jokowi pada Rabu (24/1) di tengah sorotan soal netralitas kabinetnya serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye.
Baca Juga:
MINGGU KE 5 GRATIS! TELUR, SUSU DAN MAKAN SIANG, TKD PRABOWO-GIBRAN DI CAR FREE DAY KOTA MATARAM
Pernyataan Presiden ini juga muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus cawapres Mahfud MD menyatakan “akan mundur” dari jabatannya.
Mahfud juga menyoroti pejabat publik yang disebutnya “memanfaatkan jabatannya” guna mendapat fasilitas negara selama kampanye Pemilu 2024.
Namun, menurut Presiden Jokowi, sebagian menterinya yang berkampanye selama Pilpres 2024 “boleh saja”. Dia juga tak memasalahkan apabola mereka “memihak” capres tertentu.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak,” kata Jokowi.
Baca Juga:
Namun demikian, imbuhnya, “Yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.”
Jokowi menegaskan hal itu ketika bersama Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto di sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/01).
Menurutnya, presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.
“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.
Dua menteri di kabinet Jokowi tengah mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 yakni Prabowo Subianto dan Mahfud MD.
Sejumlah menteri dan wakil menteri yang juga tergabung dalam tim kampanye para capres dan cawapres.
Selain itu, Gibran Rakabuming Raka masih mengemban jabatan publik sebagai Wali Kota Solo dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR.
Dilansir dari cnnindonesia. Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).
UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

