Jadwal Resmi KPU Sebanyak 37 Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 07 01 06 32 42 86 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

lpkpkntb.com – Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan pada 24 Februari 2024 lalu. Selanjutnya, rakyat Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak.

Adapun Ketetapan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Sebelum itu dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan.

Di antaranya penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara

Baca:Info Terbaru SUSUNAN KABINET Pemerintahan Prabowo – Gibran Periode 2024-2029 ????????????????

Daftar Provinsi Pilkada 2024

Selanjutnya, Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia.

download
Jadwal Pilkada Serentak 2024

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.

“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

Baca juga:

Terjaring Razia Minta Polisi Kena Azab Bima NTB

6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024

7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024

8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024

9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024

Baca:Survei PRC Memberikan Hasil Elektabilitas Paslon pada Pilkada NTB, Zul-Uhel 22,5 Persen

10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024

12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024

13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024

14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024

15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024

16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024

Baca juga:

Berikut Ini Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU

25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

LINK CEK HASIL CEPAT REKAPITULASI SUARA PILPRES DPR RI, DPD RI,DPR PROPINSI,DPRD KAB/KOTA, LENGKAP

33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Salah Satunya Sombong, 5 Cara Mengetahui Sifat Seseorang Dari Posisi Duduk, Anda yang Mana?

Tahapan Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Untuk informasi lengkapnya anda dapat mengakses link:kpu.go.id.