lpkpkntb.com – Informasi tentang pemberhentian sementara secara khusus dijelaskan dalam Pasal (53) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kemudian, Pasal 88 ayat (1)undang -undang aparatur sipil negara (UU ASN), PNS dapat mengalami pemberhentian sementara dalam beberapa situasi.
Kemudian, UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah ditetapkan negara.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus patuh terhadap aturan yang ada dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dengan demikian, PNS dan PPPK diberhentikan yakni:
1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana
Terkait:
Apabila seorang PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan demi mendukung proses hukum.
2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara
untuk, PNS dan PPPK juga dapat mengalami pemberhentian sementara ketika diangkat sebagai pejabat negara.
3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Terkait:
Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural juga merupakan alasan untuk pemberhentian sementara PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pemberhentian sementara juga berlaku bagi PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
Itulah informasi aturan pemberhentian sementara bagi PNS dan PPPK sebagaimana dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada.
(*).
