Sebanyak 558 Mahasiswa UNU NTB Ikuti KKN: Membangun Ekosistem Halal Menuju Kemandirian Desa, Catat 10 Tugas dan Kewajiban Mahasiswa KKN

Avatar of lpkpkntb
IMG 20240628 WA0061

lpkpkntb.com – Acara perkenalan dan diskusi Persiapan Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara barat.

Dalam kesempatan tersebut Mahasiswa KKN melakukan perkenalan, dan sesi diskusi mengenai proker yang akan dijalankan selama kurang lebih 45 hari kedepan, seperti Mahasiswa KKN lokasi Desa Rembitan-Pujut Lombok Tengah NTB.

Baca Juga: DIBUKA PENDAFTARAN BEASISWA CENDEKIA BAZNAS 2024, UNDUH INFO LENGKAP

Diskusi Persiapan Program Pelaksanaan KKN UNU NTB 2024, di Mertak-Pujut Lombok Tengah bersama DPL. Photo. Solihin.
Diskusi Persiapan Program Pelaksanaan KKN UNU NTB 2024, di Desa Rembitan Kec.Pujut Lombok Tengah bersama DPL. Photo. (Solihin).

Adapun yang akan menjadi sasaran KKN  UNU NTB 2024 yakni se-pulau Lombok NTB.

Peserta KKN terdiri dari 8 prodi  yang nantikan akan mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tridharma dengan program yang sedang mereka siapkan.

Sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Menurut Informasi dari Ketua LP2M UNU NTB Dr. L Yudha Isnaini, M.Pd, ” Pelaksanaan program KKN Tahun ini berjumlah 558 Mahasiswa, kemudian akan dibagi menjadi 42 Kelompok,” bebernya Dr. Yudha.

Baca Juga: Berdagang Bukan Soal untung, Melainkan Sisi Kemanusian

Tema KKN tahun 2024 kata Yudha, ” Membangun Ekosistem Halal Menuju Kemandirian Desa “. Kemudian, pembekalan KKN akan dilaksanakan tanggal 3 Juli 2024, tambahnya.

Daftar Nama Mahasiswa KKN  Angkatan VII TA 2023/2024 Desa Rembitan-Pujut Lombok Tengah;

1. Helmi Suryaningsih (PGSD)
2. ⁠Siti Awunisa (PGSD)
3. ⁠Yolanda Aprilianti (PGSD)
4. ⁠Lalu Yusron Maulana (PGSD)
5. ⁠Salwa Maesari (GIZI)
6. ⁠Meisy Yulia Putri (GIZI)
7. ⁠Solihin (PJKR)
8. ⁠Baiq Yuniar Andriani (Ekonomi Islam)
9. ⁠Abdul Habib (Sosiologi)
10. M. Ariska mahendra (ekonomi islam)
11. Fuaedin (sistem informasi)

Adapun yang menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)  Hasbi, S.Pd,M.Or. Kemudian Pendamping Center (PC) Khairul Anam, M.Fis.

Screenshot 2024 06 28 21 00 22 70 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a42

Untuk di ketahui, hakikat dari KKN  itu sendiri, sebagai bentuk belajar, mengabdi, mengajar dan tentunya berbaur dengan Masyarakat.

Oleh karena itu,  KKN bukan hanya sekedar gaya-gayaan tapi Mahasiswa benar-benar menerapkan pendekatan melalui kerja bagi masyarakat dan juga dapat membantu berbagai aspek.

Mulai dari meningkatkan literasi anak belajar, pengembangan, pembelajaran maupun peningkatan perekonomian masyarakat di Desa itu sendiri ,mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Informasi Mahasiswa Baru UNU NTB 2024/2025.
Informasi Mahasiswa Baru UNU NTB 2024/2025.

Selain itu juga, program KKN ini sebagai bentuk integrasi dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Apa saja yang wajib Mahasiswa selama KKN ?

Di Lansir dari buku Pedoman KKN UNU NTB tahun 2023 lalu, Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa wajib :

  1. Menjaga nama baik almamater UNU NTB
  2. Mengikuti seluruh prosesi pelepasan dan penarikan sesuai
    dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Menetap di lokasi KKN.
  4. Mahasiswa peserta KKN berhak meninggalkan lokasi KKN, dengan ketentuan sebagai berikut : – Harus menggunakan Surat Ijin Meninggalkan Lokasi yang ditandatangani oleh ketua kelompok KKN. – Setiap Surat Ijin Meninggalkan Lokasi berlaku maksimal 2 x 24 jam selama KKN berlangsung
  5. Melaksanakan tugas-tugas KKN dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi, baik tugas administrasi, yaitu pengisian presensi harian dan rencana pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kwitansi posko KKN, penilaian laporan rencana kegiatan/ pelaksanaan, maupun tugas lapangan sesuai dengan perencanaan.
  6. Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan di lokasi KKN.
  7. Membina kerjasama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, instansi/ dinas Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait.
  8. Menjaga kelengkapan dan keutuhan semua atribut mahsiswa KKN seperti Topi, Kaos, Kartu Tanda Pengenal. Mahasiswa KKN, Surat Ijin Meninggalkan Lokasi. Atribut tersebut tidak boleh hilang atau diberikan/ dipindahtangankan kepada oran lain.
  9. Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi KKN. Segala kerusakan dan kehilangan barang/harta pribadi di lokasi menjadi tanggungjawab masing-masing mahasiswa.
  10. Mengikuti responsi yang dilakukan oleh DPL secara tertulis dan atau lisan pada akhir pelaksanaan KKN.

Apa saja yang dilarang selama Mahasiswa KKN ?

Yuk! simak penjelasan dibawah ini, terdapat 8 kriteria yang tidak boleh peserta lakukan diantaranya;

  • Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
    almamater UNU NTB.
  • Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut
    campur tangan dalam Pilkada dan atau Pilkades, serta
    melakukan tindakan asusila.
  • Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar
    hukum secara langsung maupun tidak langsung
  • Membawa/menggunakan kendaraan roda empat dan atau barang mewah lainnya.
  • Membawa keluarga atau teman ikut menginap di posko
    KKN tanpa ijin dari Panitia KKN UNU NTB;
  • Menggunakan wewenang/pangkat/jabatan di luar status
    peserta KKN.
  • Membuat atau menggunakan stempel dan kop surat
    yang mengatasnamakan Panitia KKN UNU NTB.
  • Mencari sponsor bantuan tanpa sepengetahuan Panitia
    KKN UNU NTB.

Ops! selain kewajiban maupun larangan ternyata ada sangsinya juga dari Kampus!

Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib diberikan dalam
bentuk Surat Peringatan I, II dan III. anda dapat membaca pedoman dari kampus masing-masing khususnya Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama NTB.

Tujuan KKN Antara Lain;

  1. Mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu
    bidang pengabdian kepada masyarakat.
  2. Membantu mahasiswa
    dalam menerapkan
    ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajari secara langsung sesuai dengan teori sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.
  3. Membekali dan melatih mahasiswa untuk berpartisipasi,
    berkontribusi, dan membentuk sikap serta perilaku yang senantiasa peka terhadap persoalan yang dihadapi
    masyarakat.
  4. Mendewasakan kepribadian dan memperluas wawasan
    mahasiswa.

Demikian ulasan tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang menjadi salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh beberapa kampus termasuk kampus UNU NTB untuk diikuti oleh mahasiswa sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

(Sz).