Lombok, – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparatur desa, dan lembaga negara dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pemberdayaan pekerja migran secara legal dan bermartabat.
Baca Juga:TKI Dikeroyok hingga Tewas: Ironi Pahlawan Devisa di Negeri Orang
Ketua LP-KPK Wilayah NTB, Suhada, menyatakan bahwa akar dari persoalan perdagangan orang kerap kali terjadi di desa-desa, dengan korban direkrut secara diam-diam melalui praktik percaloan. Modus umum yang digunakan ialah pemberian uang muka kepada keluarga calon pekerja migran sebagai bentuk bujukan.
“Tanpa keterlibatan aktif kepala desa, RT/RW, dan dinas-dinas terkait, maka para calo akan terus bergerak bebas dan menjerat masyarakat kita, terutama generasi muda,” tegas Suhada.
Merujuk pada Pasal 42 UU Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah desa memiliki mandat strategis dalam perlindungan pekerja migran. Untuk itu, LP-KPK merekomendasikan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
-
MoU antara BP2MI dengan Kementerian Desa PDTT, agar sistem informasi SISKOPPMI dapat terintegrasi dengan sistem desa, termasuk pelayanan di tingkat RT/RW.
-
Pelibatan Koperasi Merah Putih sebagai mitra ekonomi rakyat untuk mencegah praktik rentenir dan penjeratan utang kepada calon pekerja migran.
-
Sosialisasi masif di tingkat komunitas mengenai prosedur legal untuk bekerja ke luar negeri serta bahaya TPPO.
Terkait larangan pengiriman pekerja migran ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand karena tingginya risiko perdagangan organ dan TPPO, LP-KPK Wilayah NTB membuka Posko Pengaduan dan Layanan Pendampingan Sukarela bagi keluarga korban. LP-KPK juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, BP2MI, dan otoritas terkait untuk memfasilitasi proses pemulangan ke tanah air.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi. Dengan langkah nyata dan niat tulus, nama LP-KPK akan harum bukan hanya secara nasional, tapi juga internasional,” pungkas Suhada.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:
KOMNAS LP-KPK Wilayah NTB
