Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Seluruh Provinsi

Avatar of lpkpkntb
Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Seluruh Provinsi
Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Seluruh Provinsi

INFO GAJI. Sejumlah instansi pemerintah mulai membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu. Rekrutmen ini menyesuaikan kebutuhan unit kerja masing-masing dan besarnya anggaran tersedia di instansi tersebut.

Baca:JADWAL CPNS 2026 DIBUKA JULI! Alhamdulillah, Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum melamar, banyak masyarakat mencari tahu besaran kompensasi yang akan diterima. Informasi mengenai gaji menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pelamar untuk memastikan posisi yang dilamar sesuai kebutuhan finansial mereka.

Gaji PPPK 2026

Program PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menata pegawai non-ASN dan memberikan mereka status kepegawaian yang lebih jelas. Selain mengisi kekurangan tenaga di banyak sektor pemerintahan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat layanan publik.

Walaupun jam kerja hanya setengah dari durasi ASN penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak dan perlindungan sebagai bagian dari korps ASN.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan—baik SMA, D3, maupun S1.
Pembayaran mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, yaitu menggunakan dasar penghasilan minimal berupa:

  1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer,

  2. Upah terakhir yang pernah diterima sebelum pengangkatan,

  3. Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi penugasan.

Jika gaji mengacu pada UMP, maka penghasilan setiap pegawai akan berbeda sesuai wilayah kerja.
Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi yang tertinggi yaitu Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.760 di tahun sebelumnya.
Sementara UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.317.386 pada tahun yang sama.

Skema pengupahan tersebut memastikan pegawai menerima gaji yang lebih pasti dan terstandar, terutama bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai honorer.

Daftar UMP 2026

Berikut daftar lengkap UMP tahun 2026 di 36 provinsi, yang dapat menjadi acuan calon pelamar untuk memperkirakan upah saat diterima bekerja:

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)

  • Papua Selatan: Rp4.508.850 (sebelumnya Rp4.285.850)

  • Papua: Rp4.436.283 (sebelumnya Rp4.285.850)

  • Papua Tengah: Rp4.295.848 (sebelumnya Rp4.285.848)

  • Bangka Belitung: Rp4.035.000 (sebelumnya Rp3.876.600)

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (sebelumnya Rp3.775.425)

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (sebelumnya Rp3.681.571)

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (sebelumnya Rp3.657.527)

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (sebelumnya Rp3.623.653)

  • Papua Barat: Rp3.840.947 (sebelumnya Rp3.615.000)

  • Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (sebelumnya Rp3.580.160)

  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (sebelumnya Rp3.614.000)

  • Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (sebelumnya Rp3.579.313)

  • Riau: Rp3.780.495 (sebelumnya Rp3.508.775)

  • Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.282.812)

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.473.621)

  • Maluku Utara: Rp3.552.840 (sebelumnya Rp3.408.000)

  • Jambi: Rp3.471.497 (sebelumnya Rp3.234.533)

  • Gorontalo: Rp3.405.144 (sebelumnya Rp3.221.731)

  • Maluku: Rp3.334.499 (sebelumnya Rp3.141.699)

  • Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (sebelumnya Rp3.104.430)

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (sebelumnya Rp3.073.551)

  • Sumatera Utara: Rp3.228.701 (sebelumnya Rp2.992.599)

  • Sumatera Barat: Rp3.214.846 (sebelumnya Rp2.994.193)

  • Bali: Rp3.207.459 (sebelumnya Rp2.996.560)

  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (sebelumnya Rp2.914.583)

  • Banten: Rp3.100.881 (sebelumnya Rp2.905.119)

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (sebelumnya Rp2.878.286)

  • Lampung: Rp3.047.734 (sebelumnya Rp2.893.069)

  • Bengkulu: Rp2.827.250 (sebelumnya Rp2.670.039)

  • NTB: Rp2.673.861 (sebelumnya Rp2.602.931)

  • NTT: Rp2.455.898 (sebelumnya Rp2.328.969)

  • Jawa Timur: Rp2.446.880 (sebelumnya Rp2.305.984)

  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (sebelumnya Rp2.264.080)

  • Jawa Barat: Rp2.317.601 (sebelumnya Rp2.191.232)

  • Jawa Tengah: Rp2.317.386 (sebelumnya Rp2.169.348)

Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan UMP. Aceh diperkirakan masih memakai UMP 2025 sebesar Rp3.685.615 akibat kondisi pascabencana. Papua Pegunungan belum merilis UMP 2026 hingga akhir Desember 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Walaupun bekerja sekitar empat jam per hari, PPPK paruh waktu tetap berhak atas serangkaian tunjangan yang dihitung proporsional dengan jam dan beban kerja, meliputi:

  • Tunjangan Kinerja, berdasarkan jabatan dan tanggung jawab

  • Tunjangan Keluarga dan Pangan

  • Tunjangan Jabatan, bagi pemegang posisi struktural/fungsional

  • THR dan Gaji ke-13, sesuai masa kerja

  • Tunjangan Transportasi, apabila diberikan instansi

  • Hak cuti, disesuaikan dengan status pegawai

Kombinasi tunjangan tersebut menjadi bentuk perlindungan kepegawaian bagi tenaga paruh waktu yang sedang memasuki sistem ASN formal.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu memiliki struktur gaji berbeda karena mengikuti sistem golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Perpres No. 11/2024.

Berikut rentang gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan:

  • Gol I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Gol II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Gol III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Gol IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Gol V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Gol VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Gol VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Gol VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Gol IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Gol X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Gol XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Gol XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Gol XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Gol XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Gol XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Gol XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Gol XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

Kesimpulan

Perbedaan utama PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja dan skema penggajian, tetapi keduanya tetap menikmati perlindungan dan hak sebagai ASN. Sistem ini memberikan jalan transisi bagi tenaga honorer menuju status pegawai yang lebih pasti dan formal dalam birokrasi pemerintah.