SILPA Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk: Memahami Substansi APBD NTB 2025 Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Kadis Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB

Avatar of lpkpkntb
Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H.. Jabatan: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB. Juru Bicara Pemerintah
Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB.

Mataram – Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp431 miliar telah memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian kalangan menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya kinerja belanja daerah dan indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan APBD. Pandangan tersebut tentu patut dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan publik, kesimpulan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak terjebak pada penilaian yang hanya bertumpu pada angka.

Secara konseptual, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, SILPA adalah indikator posisi fiskal, bukan indikator tunggal yang secara otomatis menunjukkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah. Yang harus dianalisis adalah penyebab terbentuknya SILPA tersebut.

Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, penyebab dominan tingginya SILPA bukanlah karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak dimanfaatkan. Justru sebaliknya, sebagian besar kegiatan telah selesai secara fisik dan target pelaksanaan telah tercapai. Persoalan muncul karena pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dapat direalisasikan hingga penutupan tahun anggaran akibat kendala administratif pada sejumlah perangkat daerah. Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah proyek dapat selesai tepat waktu, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memenuhi target fisik, namun pembayaran kepada penyedia belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, pembangunan telah terlaksana, sedangkan yang memerlukan pembenahan adalah proses administrasi dan tata kelola keuangannya.

Karena itu, menyimpulkan bahwa SILPA yang tinggi identik dengan buruknya kinerja pemerintah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Penilaian terhadap keberhasilan APBD semestinya tidak hanya didasarkan pada besarnya angka penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan program, manfaat yang dihasilkan, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara juga menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Yang perlu dipahami adalah bahwa tingginya SILPA tidak identik dengan rendahnya kinerja pemerintah. Apabila logika tersebut diterima tanpa melihat substansi persoalannya, maka pemerintah justru akan terdorong mengejar penyerapan anggaran semata tanpa memperhatikan legalitas dan kelengkapan administrasi. Paradigma seperti ini berpotensi melahirkan praktik pembayaran yang dipaksakan hanya demi memperbaiki statistik realisasi anggaran, padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak tata kelola keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, yang dikejar bukan sekadar tingginya angka serapan, melainkan belanja yang sah, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi sederhana, Ibarat sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi proses pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap. Dalam kondisi demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa rumah tersebut gagal dibangun. Yang terjadi adalah penyelesaian administrasi keuangan belum tuntas, sementara hasil pekerjaannya telah nyata dan dapat dimanfaatkan. Analogi inilah yang dapat menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025, di mana sebagian besar pekerjaan telah selesai secara fisik, sementara penyelesaian administrasi keuangannya mengalami keterlambatan.

Dengan demikian, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada hakikatnya bukan menunjukkan bahwa dana pembangunan menganggur atau program tidak berjalan, melainkan mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Konsekuensinya, kewajiban tersebut menjadi beban yang harus diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan menggunakan ruang fiskal yang memang telah tersedia dari SILPA tersebut.

Meskipun demikian, kondisi ini tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Keterlambatan penyelesaian administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan keuangan. Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi merupakan langkah yang tepat demi mencegah terulangnya persoalan serupa.

Pada akhirnya, yang perlu diluruskan adalah cara memaknai SILPA itu sendiri. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih mencerminkan kelemahan administrasi pembayaran daripada kegagalan pembangunan. Karena itu, menjadikan besaran SILPA sebagai bukti tunggal buruknya kinerja belanja daerah tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang terjadi. Kritik yang konstruktif semestinya diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan kapasitas aparatur pengelola keuangan, sementara komitmen untuk menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas tetap harus dipandang sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.