Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

Avatar of lpkpkntb
MBG Selama Ramadan 2026, Berikut Tanggal Distribusi di Mulai
Foto: Menu makanan bergizi yang dibagikan kepada anak-anak.(Ilustrasi).

LOMBOK TENGAH – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah mengembalikan dana sebesar Rp1.813.552.429 ke Kas Negara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat BGN tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam surat tersebut, BGN meminta bank menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account SPPG yang telah ditetapkan berstatus suspend permanen berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Setelah penonaktifan dilakukan, pihak bank diminta melaksanakan rekonsiliasi saldo akhir pada masing-masing rekening Virtual Account SPPG dan menyampaikan hasilnya kepada Biro Umum dan Keuangan BGN. Selanjutnya, seluruh saldo akhir pada rekening SPPG yang berstatus suspend permanen akan ditarik oleh BGN untuk disetorkan ke Kas Negara.

Baca:Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Akhirnya Diamankan Polisi, Begini Motif nya

Empat SPPG Dalam surat itu, BGN meminta bank menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account (VA) yang telah berstatus suspend permanen, kemudian melakukan rekonsiliasi saldo akhir sebelum dana yang tersisa disetorkan kembali ke Kas Negara. Dikutip dari ANTARA, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penindakan terhadap SPPG yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, empat SPPG di Lombok Tengah yang masuk dalam daftar suspend permanen yakni SPPG Kopang Rembiga 2, Kecamatan Kopang, dengan saldo Rp476.967.500, SPPG Jontlak 2, Kecamatan Praya Tengah, sebesar Rp470.000.000, SPPG Kawo, Kecamatan Pujut, sebesar Rp468.104.279, dan SPPG Bunut Baok, Kecamatan Praya, sebesar Rp398.480.650. Total saldo dari keempat SPPG tersebut mencapai Rp1.813.552.429.

Kepala BGN Sudaryono, sebagaimana dikutip ANTARA, menegaskan bahwa satuan pelayanan yang tidak memenuhi standar operasional, seperti aspek higienitas, sanitasi, hingga pengelolaan limbah, dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional atau penutupan permanen. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Ketua Satgas BGN Lombok Tengah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi tersebut sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian dana dari keempat SPPG tersebut.

.