Putusan Bebas Bukan Akhir? Sasaka Nusantara Dorong Kejati NTB Kaji Seluruh Jalur Hukum

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260806 WA0017

Mataram – Divisi Advokasi Sasaka Nusantara mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengkaji secara menyeluruh seluruh upaya hukum yang tersedia setelah putusan bebas dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar Alsasakiy, mengatakan setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, apabila masih terdapat dasar hukum yang dinilai relevan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengkaji langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pandangan kami, Kejati NTB perlu melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap seluruh pertimbangan majelis hakim untuk menentukan apakah masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai mekanisme upaya hukum masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum pidana materiil dan tidak mengatur tata cara pengajuan upaya hukum.

Menurutnya, perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara memiliki kepentingan publik yang besar. Oleh sebab itu, setiap putusan perlu dikaji secara cermat agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sasaka Nusantara menilai, apabila dari hasil kajian ditemukan adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum, penilaian terhadap alat bukti, maupun alasan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka langkah hukum yang tersedia dapat dipertimbangkan oleh Kejaksaan sesuai kewenangannya.

“Kami menghormati independensi lembaga peradilan. Pandangan ini bukan untuk mengintervensi putusan hakim, melainkan mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, Sasaka Nusantara akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta penguatan supremasi hukum di Indonesia.

“Pada akhirnya, yang diharapkan masyarakat adalah tegaknya hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.