Polda NTB Dalami Dugaan Pungli KIP Universitas Bima, Nominal Rp13 Juta Jadi Sorotan

Avatar of lpkpkntb
TGH Muhannan Akui Bawa Pulang Uang Rp200 Juta, Mengaku Khilaf Saat Berada di Rumah Terdakwa Indra Jaya Usman
Photo: Ilustrasi tumpukan pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu/Pinteres (Istimewa).

Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami dugaan pungutan liar dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim) Medica Farma Husada Mataram.

Baca:Kabar Baik! Beasiswa Bakti BCA 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Subsidi UKT dan Uang Saku

Perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan dari kelompok mahasiswa yang mengaku menemukan dugaan praktik yang merugikan penerima manfaat program KIP Kuliah. Salah satu dugaan yang tengah ditelusuri berkaitan dengan permintaan uang hingga Rp13 juta kepada mahasiswa yang ingin dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan perkara Unbim masih dalam tahap pendalaman.

“Kasus Unbim kita masih pelajari, nanti lebih detailnya ke Kabid Humas,” kata Ade di Mataram. Dilansir Antara. (8/26).

Ade menyebut dirinya belum dapat memberikan banyak keterangan karena baru menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB kurang dari satu bulan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin memastikan penanganan perkara tersebut masih berjalan.

“Itu kan pengelolanya bukan dari aparatur pemerintah, tapi masih kita tangani,” ujarnya.

Polisi Kumpulkan Dokumen hingga Bukti Transfer

Dalam proses penyelidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen, kuitansi, hingga bukti transfer. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan, di antaranya mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah.

Polda NTB menangani perkara tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan kelompok mahasiswa yang menyebut adanya dugaan eksploitasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah di Unbim.

Salah satu informasi yang tengah didalami penyidik adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp13 juta agar mahasiswa dapat dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan liar ataupun telah memenuhi unsur tindak pidana.

Kampus Bantah Ada Pungutan untuk KIP

Di sisi lain, pihak Unbim sebelumnya membantah adanya pungutan liar dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Pihak kampus menjelaskan adanya pembayaran tertentu yang berkaitan dengan proses administrasi mahasiswa. Besaran pembayaran disebut bervariasi berdasarkan program studi.

Kampus juga menyatakan pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah. Penjelasan dan dokumen terkait pembayaran tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Karena itu, polisi masih melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang telah diperoleh.

Polda NTB Belum Ungkap Tahapan Perkara

AKBP Muhaemin belum menjelaskan apakah penanganan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan atau masih berada dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat mengakses pendidikan tinggi.

Pengelolaan program tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyimpangan, termasuk apabila terdapat permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar yang jelas, perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum.

Polda NTB memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini, dugaan pungutan Rp13 juta tersebut masih berstatus dugaan dan belum terdapat kesimpulan resmi dari penyidik mengenai adanya tindak pidana.