Alasan Basuki Tjahaja Purnama Mundur Dari Komisari PT Pertamina (Persero) Dikabarkan Akan Dukung Pasangan Calon Presiden Nomor Urut Ini

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Mundurnya Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan mundur dari jabatannya.

Namun dikabarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini menyusul langkah Ahok untuk ikut mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:

KAYA RAYA SETELAH PEJABAT! AHOK SENTIL KAESANG PANGAREP KETUM PSI

Viral, Netizen: Tolong Pak Ahok Diminta Cabut Sumpahnya 4 Tahun Lalu

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tegas Ahok Ahok dikutip dari akun Instagram pribadinya Jumat (2//2/2024).

Ahok secara mengejutkan memposting surat pengunduran dirinya yang sudah dibubuhi tanda tangan di akun Instagram.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” katanya.

Ahok resmi diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 25 November 2019.

Untuk di ketahui, Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.

“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” terangnya pada Selasa (30/1) siang.

Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023. *