lpkpkntb.com – Sebagaimana dalam aturan sudah terbit berlaku mulai 1 April 2023, pemerintah akan memberikan uang dengan total Rp18 juta kepada PNS.
Kemudian, Pemberian uang kepada PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pembukaan peraturan itu tertulis bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Perayaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil. dilansir laman Klikpendidika.id. Selasa ( 2/5/23).
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagaimana dimaksud dalam surat MenPANRB Nomor B/1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Dalam ketentuan peraturan tersebut juga diubah ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aaratur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Peserta adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023
3. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah empat kali diubah terlahir dengan PP Nomor 15 Tahun 1994 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak
4. P2 adalah penghasilan terakhir sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Gaji Pokok PNS yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak.
5. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari peserta atau pensiunan peserta, yang sah menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada intansi yang bersangkutan.
6. Anak adalah anak kandung yang sah dari peserta atau pensiunan peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada intansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai batas usia 25 tahun.
7. MI1 adalah masa iuran sejak menjadi peserta sampai dengan diberhentikan sebagai peserta yang dihitung dalam satuan tahun.
8. MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai peserta yang dihitung dalam satuan tahun.
9. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia peserta pada saat mulai menjadi peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia saat mulai menjadi peserta 58 tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 tahun yang dihitung dalam satu tahun.
10. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia peserta pada tanggal 1 Januari 2001 atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada tanggal 1 Januari 2001 bagi peserta tang batas usia pensiunnya lebih dari 58 tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 tahun yang dihitung dalam satuan tahun.
11. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam Permenkeu Nomor 30 Tahun 2015.
12. Hasil pengembangan yang selanjutnya disingkat HP adalah hasil pengembang dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat buangan tertentu.
Adapun nominal besaran yang bakal diterima para PNS diatur dalam pasal 4 Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Dipertegas kategori penerima PNS anggota keluarga PNS, baik suami ataupun istri dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan uang dari pemerintah.
Ketentuan pasal 4 berbunyi sebagai berikut;
a. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah)
b. Dalam hal istri/ suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
c. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” demikian tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023. (***).

