Buku Masa Depan Perempuan Sasak Segera Diluncurkan, Angkat Persoalan Adat Merariq dan Hak Perempuan

Avatar of lpkpkntb
Focus Group Diskusi"masa depan perempuan Sasak di persimpangan adat merariq" 24/09
Focus Group Diskusi"masa depan perempuan Sasak di persimpangan adat merariq" 24/09

LOMBOK UTARA — Buku Masa Depan Perempuan Sasak di Persimpangan Adat Merariq kini berada di tahap akhir penerbitan dan bersiap diluncurkan ke publik. Buku karya Dewi Puspita Ningsih itu mengupas tradisi perkawinan masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk persoalan perkawinan anak, pendidikan, dan masa depan perempuan di tengah kuatnya pengaruh adat.

Baca Juga:Cara Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)

Buku tersebut merupakan hasil penelitian yang didukung Program Dana Indonesiana 2025 melalui kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya. Kegiatan yang dimulai sejak Desember 2025 itu melibatkan tokoh adat, masyarakat, akademisi, pendidik, hingga pemerintah daerah.

Hingga Sabtu (7/11/2026), naskah buku masih menjalani proses produksi di penerbit. Peluncurannya tengah dipersiapkan untuk memperkenalkan hasil penelitian kepada masyarakat luas.

Dewi Puspita Ningsih, selaku penulis sekaligus pelaksana program, mengangkat persoalan Merariq dari sudut pandang yang berbeda. Ia tidak hanya membahas prosesi perkawinan adat, tetapi juga menyoroti bagaimana tradisi tersebut bersinggungan dengan pendidikan, hubungan keluarga, dan hak perempuan menentukan masa depannya.

Keterangan Foto: Tanggapan peserta saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada 24 September 2026.
Keterangan Foto: Tanggapan peserta saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada 24/9/2026.

Merariq merupakan tradisi perkawinan yang telah lama hidup dalam masyarakat Sasak. Dalam praktiknya, perkawinan bukan sekadar urusan dua orang, melainkan juga melibatkan keluarga besar, tokoh adat, dan lingkungan sosial.

Namun, perubahan zaman membawa tantangan tersendiri. Persoalan usia perkawinan, kesiapan berumah tangga, serta keberlanjutan pendidikan perempuan menjadi bagian dari masalah yang dikupas dalam buku tersebut.

Baca Juga:Kata Budayawan NTB Pemerintah Belum Peka Terhadap Kurikulum Budaya 

Dalam laporan akhir kegiatannya, Dewi menegaskan bahwa hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rujukan untuk “menjaga keberlanjutan budaya sekaligus memperluas perlindungan perempuan dan anak.”

Menurut laporan tersebut, tradisi Merariq tidak tepat dipandang sebagai penyebab tunggal persoalan sosial. Nilai-nilai adat justru dapat menjadi bagian dari upaya melindungi perempuan dan anak apabila dijalankan dengan memperhatikan pendidikan, kesiapan perkawinan, serta tanggung jawab keluarga.

Libatkan Masyarakat dari Lima Kecamatan

Sebelum menjadi buku, penelitian dilakukan di lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara, yakni Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Bayan.

Tim mengumpulkan informasi melalui wawancara, pengamatan lapangan, dan dokumentasi. Berbagai pengalaman masyarakat dihimpun, mulai dari proses perkawinan, keputusan keluarga, hingga persoalan yang dihadapi perempuan setelah menikah.

Untuk memperdalam informasi tersebut, penyelenggara menggelar sarasehan pada Senin (14/9/2026). Kegiatan itu menghadirkan tokoh masyarakat, akademisi, dan mahasiswa guna menggali lebih jauh praktik Merariq yang berkembang di masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membicarakan perubahan tradisi perkawinan, termasuk bagaimana keluarga dan lingkungan sosial memengaruhi keputusan seseorang untuk menikah.

Hasil pengumpulan data menunjukkan adanya perbedaan persoalan di setiap wilayah. Di Bayan, masalah pendidikan dan usia perkawinan cukup menonjol. Sementara di Gangga, perhatian lebih banyak tertuju pada pengaruh keluarga serta posisi perempuan ketika mengambil keputusan terkait perkawinan.

Temuan tersebut menjadi bahan penting dalam penulisan buku agar persoalan Merariq tidak dipandang sama di seluruh wilayah Lombok Utara.

Sepuluh hari setelah sarasehan, penyelenggara kembali menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), Kamis (24/9/2026), di Desa Santong, Kecamatan Kayangan.

FGD menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Utara, Sinarto, dan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, Raden Sawinggih.

Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, pendidik, remaja, dan perwakilan pemerintah setempat turut hadir. Mereka membahas hasil penelitian sekaligus memberikan masukan mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga adat tanpa mengabaikan perlindungan perempuan.