Nasional – Barito Utara, Aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang melintas di jalan umum Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai keluhan keras dari warga. Truk-truk bermuatan batu bara disebut melintas hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan jalan, debu pekat, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Salah satu warga, Hendriwon TK bin Kubeng, menegaskan bahwa jalan yang digunakan merupakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat, bukan untuk operasional tambang. Ia menyampaikan bahwa kondisi jalan kini semakin rusak akibat beban kendaraan berat yang terus melintas. Selain itu, debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang. Setiap hari truk besar lewat tanpa ada pengaturan yang jelas. Kami yang merasakan dampaknya,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas hauling tersebut tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jalan desa yang relatif sempit harus berbagi ruang dengan kendaraan bertonase tinggi, sehingga membahayakan pengendara roda dua maupun pejalan kaki.
Secara regulasi, ketentuan mengenai pengangkutan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batu bara. Penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas, dengan izin dari pemerintah serta pengawasan ketat.
Warga menilai, jika memang terdapat izin penggunaan jalan umum, seharusnya ada transparansi kepada masyarakat dan pengawasan lapangan yang konsisten. Hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar perizinan maupun langkah pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Dalam ketentuan UU Minerba, pelanggaran terhadap aturan pengangkutan dan penggunaan sarana pendukung dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Karena itu, masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.
Warga Desa Sikui meminta pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka berharap ada penghentian sementara aktivitas hauling di jalan umum hingga ada kejelasan izin dan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Selain penertiban, masyarakat juga meminta perbaikan jalan yang telah rusak akibat aktivitas truk batu bara serta langkah konkret untuk mengurangi dampak debu dan kebisingan. Jika tidak segera ditangani, mereka khawatir kerusakan infrastruktur akan semakin parah dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat bisa meningkat.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kami hanya ingin aturan ditegakkan dan hak kami sebagai warga dihormati,” tegas Hendriwon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui.
