lpkpkntb.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karomani kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila tahun akademik 2022.
Kemudian, sumber yang merupakan dokter senior ini kemudian menyinggung mahalnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. Menurutnya, jika biaya pendidikan kedokteran mahal maka akan berpotensi mengurangi keluhuran profesi dokter.
“Profesi dokter adalah profesi mulia karena terkait dengan kemanusiaan. Jika biaya pendidikan mahal maka akan berpotensi mengurangi keluhuran profesi,” kata dia.
Dilansir dari laman Kirka.co, mengemuka beragam pandangan pasca Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani pada 27 April 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Salah satunya, KPK didorong untuk menjerat hingga memproses hukum para terduga pemberi suap eks Rektor Unila lainnya yang telah disimpulkan dan diidentifikasi Jaksa KPK di dalam uraian analisa yuridis pada surat tuntutannya.
Jaksa KPK dalam uraian surat tuntutannya menyimpulkan bahwa surat dakwaan terhadap eks Rektor Unila periode 2019-2023 tersebut telah terpenuhi dan terbukti.
Profesor Karomani disimpulkan telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang dikategorikan sebagai Suap dan Gratifikasi.
Pada konteks penerimaan Suap ini, Jaksa KPK menyatakan bahwa Profesor Karomani menerima Suap dari 23 orang. Salah satu nama itu ialah Andi Desfiandi.
Adapun Andi Desfiandi telah divonis sebagai Pemberi Suap sebelum perkara Profesor Karomani diajukan ke muka persidangan.
Dalam perjalanan persidangannya, Andi Desfiandi divonis penjara selama 16 bulan karena terbukti menyuap Profesor Karomani. Atas vonis itu, Andi Desfiandi tidak mengajukan banding dan putusan terhadapnya telah berstatus inkrah.
Berangkat dari peristiwa yang menjerat Andi Desfiandi ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak dan mendorong KPK untuk menjerat terduga pemberi Suap lainnya yang telah diidentifikasi Jaksa KPK.
MAKI berharap KPK melakukan tugasnya dengan profesional dan harus lah mempertimbangkan rasa keadilan.
”KPK itu kan kewajibannya untuk memberantas korupsi, menegakkan hukum. Jadi, jika tahu ini memang melibatkan banyak orang, ya harus ditegakkan hukum itu, siapa pun yang terlibat harus diproses untuk dicari alat buktinya. Jika ketemu dua alat bukti, ya dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan, gitu.
Karena, ini kan dugaannya suap. Nah suap itu, penerima dan pemberinya, kan kena, gitu kan. Jadi, bisa diproses hukum,” kata Boyamin Saiman ketika menyampaikan pandangannya lewat rekaman suaranya pada 1 Mei 2023.
Menurut keyakinan Boyamin Saiman berdasar pada fakta persidangan yang ia cermati, KPK sebetulnya dapat mendalami lebih jauh terkait penerimaan uang yang dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani.
MAKI berpandangan, penerimaan Gratifikasi tersebut dapat ditelisik lebih jauh hingga patut diduga dapat dikategorikan sebagai penerimaan Suap.
Selain hal itu, MAKI berpandangan bahwa pihak yang turut menerima uang untuk Profesor Karomani maupun memberikan uang bersama-sama untuk Profesor Karomani dapat terjerat hukum.
Karena, ini kan dugaannya suap. Nah suap itu, penerima dan pemberinya, kan kena, gitu kan. Jadi, bisa diproses hukum,” kata Boyamin Saiman ketika menyampaikan pandangannya lewat rekaman suaranya pada 1 Mei 2023.
Menurut keyakinan Boyamin Saiman berdasar pada fakta persidangan yang ia cermati, KPK sebetulnya dapat mendalami lebih jauh terkait penerimaan uang yang dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani.
MAKI berpandangan, penerimaan Gratifikasi tersebut dapat ditelisik lebih jauh hingga patut diduga dapat dikategorikan sebagai penerimaan Suap.
Selain hal itu, MAKI berpandangan bahwa pihak yang turut menerima uang untuk Profesor Karomani maupun memberikan uang bersama-sama untuk Profesor Karomani dapat terjerat hukum
Jadi, saya kira itu pasti ada pamrih dan dugaan kuat ada pamrihnya, sehingga layak diproses untuk Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang suap.
Padahal kan harusnya menjadi kewajiban KPK untuk menegakkan hukum lalu melakukan proses kepada pelaku-pelakunya, gitu.
Dan itu kan termasuk yang siapa-siapa yang masuk padahal tidak layak tapi kemudian dengan cara membayar akhirnya masuk. Atau layak pun, kalau membayar, ya masuk, tetap kena suap. Jadi, itu yang mestinya bisa diproses,” terang Boyamin Saiman.
Pandangan Praktisi Hukum di Lampung, Penta Peturun tak jauh berbeda dengan MAKI. Penta Peturun memandang KPK memang sudah selayaknya melakukan pengembangan perkara sehingga publik secara luas mampu melihat bahwa KPK benar-benar bekerja berdasarkan proses hukum yang sudah teruji di persidangan.

”Terkait para terduga penyuap yang namanya telah dimuat dalam surat tuntutan itu, pasti lah KPK sudah tahu bagaimana dan apa tindaklanjutnya,” ucapnya pada 1 Mei 2023.
Sementara di lansir dari merdeka.com. Selasa, (2/5/23) Mereka diamankan oleh KPK di tiga tempat berbeda, yaitu Bandung, Lampung, dan Bali. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Unila ini.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8) malam. Karomani ditangkap bersama jajarannya. Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).
Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.
Mereka diamankan oleh KPK di tiga tempat berbeda, yaitu Bandung, Lampung, dan Bali. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Unila ini.
Mereka adalah Karomani (KRM) selaku penerima suap, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. Rektor Unila mematok harga kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta kepada para orang tua.
