Kasus yang menimpa Iwan Setiawan, yang akrab disapa Iwan Dante, karyawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Cakranegara, Kota Mataram, telah menjadi sorotan publik.
Setelah mengabdi selama sekitar 28 tahun dan meraih berbagai penghargaan sebagai karyawan terbaik nasional, Iwan menghadapi tuduhan terkait pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga keamanan eksternal.
Proses investigasi internal yang dilakukan oleh pihak bank terhadap Iwan diduga melibatkan tindakan penyitaan ponsel tanpa izin, akses ke laptop pribadi tanpa hak, serta intimidasi secara fisik. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, Iwan tetap mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan proses pembayaran pesangon dilanjutkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.
Tim kuasa hukum Iwan, yang dipimpin oleh M. Yamin Nasution, S.H., telah mengirimkan somasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Cakranegara.
Sebagai respons, pihak bank memerintahkan Iwan untuk kembali bekerja. Namun, pemulihan nama baik Iwan belum dilakukan, dan proses pembayaran pesangon masih berlanjut di Disnaker Kota Mataram.
Tim kuasa hukum menolak anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker terkait PHK tersebut.
Selain itu, Iwan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat pada 18 Januari 2025.
Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.
Mereka juga berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, ST, dan mempertimbangkan aksi solidaritas jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan prosedur investigasi yang sesuai dengan hukum.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.
