Baru-baru ini, terjadi ketegangan antara pelaku transportasi lokal dan operasional taksi Blue Bird di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Forum Masyarakat Lingkar Bandara, yang terdiri dari masyarakat dan pelaku transportasi lokal, menuntut penghentian operasional Blue Bird Taxi di BIL. Mereka berargumen bahwa kehadiran Blue Bird merugikan usaha transportasi lokal dan memicu konflik sosial di desa-desa sekitar bandara, seperti Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.
Baca:Benarkah KIM JONG UN Masuk Islam? Video Pegang Al-Qur’an Jadi Sorotan, Ini Faktanya..!
Setelah melakukan pertemuan dengan General Manager Bandara Internasional Lombok pada 3 Februari 2025, disepakati bahwa operasional Blue Bird Taxi akan dihentikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Sebagai gantinya, pihak bandara meminta pelaku transportasi lokal untuk mempersiapkan armada pengganti yang sesuai dengan standar operasional bandara.
Selain itu, Forum Masyarakat Lingkar Bandara juga menuntut penertiban booth atau counter transportasi online seperti Grab dan Gojek di area lobi bandara. Mereka menilai bahwa kerja sama antara PT Angkasa Pura I dengan perusahaan-perusahaan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku transportasi lokal.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku transportasi lokal di Bandara Internasional Lombok.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Lingkar Bandara dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL telah mengeluarkan pernyataan yang mendesak Ketua DPRD NTB dan Gubernur NTB untuk mendukung tuntutan mereka terkait operasional taksi Blue Bird di Bandara Internasional Lombok.
Mereka menuduh PT Angkasa Pura I melakukan praktik monopoli dengan menjalin kontrak eksklusif dengan Blue Bird, yang dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku transportasi lokal.

Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran, mewakili masyarakat lingkar bandara, menolak kehadiran taksi Blue Bird dengan alasan:
- Operasional Blue Bird di bandara merugikan pelaku transportasi dan travel lokal.
- Menimbulkan konflik sosial dan penolakan dari masyarakat di Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.
- Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Mereka menuntut agar Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB memanggil dan menekan PT Angkasa Pura I serta GM Bandara Lombok untuk membatalkan MOU dengan Blue Bird dan memprioritaskan transportasi lokal di bandara.
Mereka juga mengusulkan pembuatan peraturan gubernur untuk mengawasi operasional angkutan umum seperti Blue Bird, Gojek, dan Grab demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat serta keamanan daerah.
Mereka memberikan batas waktu tiga bulan bagi GM Bandara Lombok untuk menghentikan operasional Blue Bird di bandara.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan memboikot akses ke bandara.

















