Resmi! Begini Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via HP, Tanpa Harus ke Kantor

Avatar of lpkpkntb
Resmi! Begini Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via HP, Tanpa Harus ke Kantor
Resmi! Begini Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via HP, Tanpa Harus ke Kantor. ( Dok.Kompas/Istimewa).

BPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fitur ini mulai berlaku sejak Mei 2025, khusus bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga:BPJS Kesehatan dan Desa Muktijaya Teken MOU untuk Program Pesiar Kabupaten Luwu Utara

Langkah ini merupakan bentuk inovasi untuk memberikan perlindungan finansial fleksibel, serta memudahkan peserta yang memerlukan dana darurat atau ingin merencanakan masa depan tanpa harus menunggu pensiun atau datang ke kantor cabang.

✅ Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, syarat utama untuk mencairkan dana JHT sebagian sebesar Rp 15 juta adalah:

  • Telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun

Jika belum mencapai masa kepesertaan 10 tahun, peserta tidak bisa mengajukan pencairan dana sebagian, berapa pun jumlahnya.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau bukti identitas lainnya

  • NPWP (wajib jika saldo JHT > Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebelumnya)

📲 Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.

  3. Klik Klaim JHT.

  4. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau, lalu klik Selanjutnya.

  5. Pilih penyebab klaim (misal: persiapan pensiun).

  6. Verifikasi data kepesertaan, lalu pilih Sudah.

  7. Lakukan swafoto/selfie sesuai ketentuan.

  8. Masukkan data NPWP dan rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.

  9. Lihat rincian saldo yang bisa dicairkan, klik Selanjutnya.

  10. Periksa seluruh data dengan teliti. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.

  11. Selesai! Klaim sedang diproses. Cek statusnya di menu Tracking Klaim.

💡 Cara Dapat Dana di Atas Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mencairkan saldo lebih dari Rp 15 juta, peserta tidak bisa melalui aplikasi JMO. Pengajuan bisa dilakukan:

  • Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Atau secara online lewat layanan Lapak Asik

🏠 Klaim JHT Sebagian 10% dan 30%: Ini Syarat Lengkapnya

🔹 Klaim JHT 10% untuk Persiapan Pensiun

  • Kepesertaan JHT minimal 10 tahun

  • Maksimal pencairan 10% dari saldo

  • Dokumen: Kartu BPJS, KTP, dan NPWP (jika saldo > Rp 50 juta)

⚠️ Peringatan: Jika klaim berikutnya dilakukan lebih dari 2 tahun setelah klaim pertama, berpotensi terkena pajak progresif.

🔹 Klaim JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah

Peserta bisa mencairkan hingga 30% saldo JHT untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

A. Jika Pembelian Rumah Secara Tunai:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas lainnya

  • PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

  • NPWP (jika ada dan saldo > Rp 50 juta)

B. Jika Pembelian Rumah Secara Kredit:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP

  • NPWP (jika ada dan saldo > Rp 50 juta)

Dokumen Tambahan Sesuai Peruntukan:
  1. Uang Muka Kredit Rumah:

    • Perjanjian pinjaman/surat penawaran kredit

    • Standing Instruction & rekening peserta

  2. Pembayaran Cicilan:

    • Perjanjian pinjaman rumah

    • Surat baki debet

    • Standing Instruction & rekening peserta

  3. Pelunasan Kredit:

    • Perjanjian pinjaman

    • Formulir pelunasan

    • Surat baki debet

    • Standing Instruction & rekening peserta


👩‍❤️‍👨 Jika Rumah Dibeli Atas Nama Pasangan?

Dalam hal rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan (suami/istri), maka peserta wajib melampirkan dokumen tambahan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pernyataan bahwa rumah tersebut dibeli atas nama pasangan sah dari peserta

Kesimpulan:
Fasilitas klaim JHT sebagian dari BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih mudah dan praktis. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen dan memanfaatkan aplikasi JMO untuk pencairan instan hingga Rp 15 juta—tanpa harus antre di kantor cabang!